Apa Artinya Amalan Muamalah dan Prinsipnya

Sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup dan berdiri sendiri, manusia memerlukan interaksi antar sesama dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat maupun dengan Tuhannya. Secara bahasanya, muamalah (amala yu’amilu) artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Dalam ilmu fikih, muamalah secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.

Amalan muamalah artinya aturan agama yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara manusia dengan alam di sekitarnya tanpa memandang perbedaan. Aturan agama yang dimaksud dapat ditemukan dalam aturan perkawinan, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, dan sebagainya.

Sementara itu, hubungan antar manusia dengan alam dengan sekitarnya dapat ditemukan dalam aturan hukum Islam mengenai makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rezeki dengan cara yang halal atau haram.

Aspek-Aspek Amalan Muamalah

Aturan Allah yang ditunjukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusannya yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan. Dalam ruang lingkupnya, amalan mualamah terbagi atas dua aspek yaitu aspek adabiyah dan aspek madaniyah.

Aspek Adabiyah

Aspek ini mengenai amalan mualamah yang berhubungan dengan kegiatan adab dan akhlak, ditinjau dari segi cara tukar menukar benda yang penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Adapun ruang lingkup aspek adabiyah mencakup hal-hal berikut:

  • Ijab kabul
  • Saling meridha
  • Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak
  • Hak dan kewajban
  • Kejujuran pedagang
  • Penipuan
  • Pemalsuan
  • Penimbun
  • Segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang berkaitan dengan perderaan harta dalam hidup bermasyarakat

Aspek Madaniyah

Aspek madaniyah merupakan amalan muamalah yang berhubungan dengan objek atau kebendaan yang halal, haram, dan subhat untuk diperjual belikan. Benda-benda yang memudharatkan dan benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan manusia. Berikut ini yang termasuk ke dalam amalan muamalah dari segi aspek madaniyah.

  1. Jual beli (al-Bai’ al-Tijarah)
  2. Gadai (al-Rahn)
  3. Jaminan dan tanggungan (Kafalan dan Dhaman)
  4. Pemindahan hutang (Hiwalah) yang artinya pengalihan, pemindahan hak dan kewajiban yang dilakukan oleh seseorang
  5. Jatuh bangkrut (Taflis) ialah seseorang yang memiliki hutang dan seluruh kekayaannya habis
  6. Perseroan atau perkongsian (al-Syirkah) ialah pihak yang menanamkan modal
  7. Masalah-masalah seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan sebagainya

Prinsip-Prinsip Amalan Muamalah

Hubungan antar manusia dengan manusia lain telah diatur dalam fikih Islam berupa amalan muamalah. Dalam menjalankan amalan tersebut tentu tidak berjalan dengan sendirinya karena amalan muamalah memiliki pedoman atau yang disebut dengan prinsip. Prinsip-prinsip amalan muamalah dijadikan acuan atau landasan untuk mengatur kegiatan muamalah.

Prinsip Muamalah

Urusan ibadah dan urusan dunia jelas sangat bebeda di mana dalam ibadah semua perbuatan dilarang kecuali yang diperintahkan sedangkan dalam muamalah semua boleh dilakukan kecuali yang dilarang. Oleh karenanya, segala bentuk transaksi dan akad muamalah dibolehkan asal tidak bertentangan dengan syara.

Prinsip Kerelaan dan Persetujuan

Prinsip persetujuan dan kerelaan dua belah pihak. Prinsip ini menekankan bahwa setiap bermuamalah hendaknya didasarkan atas kerelaan dan persetujuan agar bentuk akad dan transaksi kedua belah pihak berdasar atas kesepakatan bersama sehingga tidak merugikan kedua belah pihak.

Prinsip Adat dan Kebiasaan sebagai Dasar Hukum

Adat dan kebiasaan yang dilakukan secara turun menurun dapat dilakukan dalam bermuamalah dengan syarat tidak bertentangan dengan syara, sebab adat dan kebiasaan yang bertentang dengan syara tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum.

Prinsip Tidak Merugikan Orang Lain dan Diri Sendiri

Maksud dan tujuannya sudah jelas bahwa dalam melakukan kegiatan muamalah hendaknya tidak merugikan orang lain, prinsip ini menekankan agar kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan bersama dalam kegiatan bermuamalah.


Pada dasarnya, amalan muamalah bertujuan agar manusia dapat  mengikuti aturan dalam melakukan kegiatan muamalah atau hubungan interaksi antara sesama manusia, alam dan sekitarnya dapat berjalan dengan baik. Amalan muamalah yang terdiri atas aspek adabiyah dan aspek madaniyah harus dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip amalam muamalah.

Aspek yang sesuai dengan prinsip akan melindungi manusia dari perpecahan dan perdebatan. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan muamalah hendaknya mematuhi prinsip-prinsipnya sebagai acuan agar tidak mengambil keuntungan yang dapat merugikan orang lain.

Apa Artinya?Islam
Komentar (0)
Tambah Komentar