Apa Artinya OMNIBUS LAW?

Omnibus Law merupakan bahasa Latin yang menjadi bahasa umum pada level pemerintahan dalam urusan hukum, Omnibus Law biasanya diterapkan oleh pemerintahan untuk mengatasi / memperbaiki hukum-hukum yang sudah diterapkan sebelumnya.

Arti Omnibus Law

Omnibus (Omni) = Semua, Banyak Banget, Kepada Semua

Law = Hukum / Peraturan

Omnibus Law = Semua Hukum

Situasi

Artinya Omnibus Law ini ketetapannya akan berkaitan dengan semua object hukum atau dengan banyak object hukum sekaligus, contoh: Presiden suatu negara menerapkan Ombnibus Law pada object perpajakan dan keuangan yang nantinya akan saling berakitan dengan regulasi dari beberapa undang-undang dan pasal sehingga lebih sederhana dan tidak berbelit-belit seperti sebelumnya.

CountryHukumPemerintahPresiden
Komentar (0)
Tambah Komentar