
Apa Artinya PERSEKUSI ?
Kasus persekusi di Indonesia semakin marak terjadi, kebanyakan dilakukan oleh kelompok tertentu kepada seorang individu. Persekusi bukan lagi sebuah bullyan dan main hakim sendiri, melainkan suatu tindakan yang bisa dikatakan sudah di luar ambang batas.
Persekusi di mata hukum merupakan salah satu tindak kejahatan kemanusiaan yang sangat dilarang di mata hukum, agama, dan kemanusiaan.
Mengingat persekusi adalah bentuk penganiayaan berat, dampaknya juga tidak main-main. Korban tindak persekusi akan mendapat trauma yang cukup membekas. Trauma ini berupa segala yang berkaitan dengan fisik dan mentalnya, bisa sampai menyebabkan kematian bagi korban yang mendapat persekusi.
Lantas, apa pengertian dari persekusi itu sendiri? Berikut ini pembahasannya.
Baca Juga:
Arti Kata Persekusi
Dikutip dari wikipedia, Persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karwna suku, agama, atau pandangan politik.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Menurut Damar Juniarto (Anggota Koalisi anti Persekusi dari Safenet) mengungkapkan bahwa persekusi itu beda dengan main hakim sendiri, karena sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu.
Suatu kejahatan dapat digolongkan sebagai persekusi ketika memenuhi enam unsur berikut ini:
- Pelaku kejahatan secara nyata menghilangkan hak-hak dasar milik orang lain.
- Pelaku kejahatan menargetkan seseorang atau kelompok atau sekelompok orang atas dasar identitas yang berbeda.
- Menargetkan orang atau kelompok atas dasar politik, ras, kewarganegaraan, etnik, budaya, agama, gender atau karena alasan lain yang secara universal dilarang dalam hukum Internasional.
- Perbuatan yang dilakukan dikaitkan dengan perbuatan apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (diantaranya pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi atau pemindahan paksa penduduk, pemenjaraan atau tekanan-tekanan kebebasan fisik yang kejam yang melanggar peraturan dasar hukum internasional, penyiksaan, penculikan/ penghilangan paksa, kejahatan apartheid) atau kejahatan lain yang menjadi yuridiksi ICC.
- Kejahatan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang ditujukan kepada sekelompok sipil tertentu.
- Pelaku kejahatan mengetahui bahwa perbuatannya merupakan atau dengan niat menjadi bagian serangan yang meluas dan sistematis terhadap kelompok sipil tertentu.
Dampak buruk dari persekusi adalah korban dapat mengalami trauma secara fisik dan mentalnya. Ketika mendapat tindakan persekusi, korban dianjurkan untuk melaporkan atau meminta bantuan kepada pihak kepolisian. Selain itu bisa menghubungi Koalisis Anti-Persekusi di nomor 0812-8693-8692 melalui telepon atau SMS. Serta layanan via email ke antipersekusi@gmail.com.