Apa Saja yang Dibahas di Sidang BPUPKI ?

Pada 1 Maret 1945, pemerintah militer Jepang di Jawa, di bawah pimpinan Indonesia Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi), Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu badan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI). Karena terus-menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, maka Jepang memberikan janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunsekai (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura). Dengan maklumat itu, sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Pada 28 Mei 1945, pelantikan dilakukan oleh Letjen Harada Kumakichi dengan K.R.T. Radjiman Wedyoningrat sebagai ketua dengan 60 anggota. BPUPKI melaksanakan sidang sebanyak 2 kali, yaitu sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945.

Dalam sidang BPUPKI pertama,dr. Radjiman Wedyoningrat mengajukan suatu masalah yang khusus akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah calon rumusan dasar Negara yang akan dibentuk, kemudian terpilih 3 orang pembicara dalam sidang tersebut, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan pemikiran tentang dasar negara yang berisikan lima asas dasar Negara Indonesia, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato, beliau juga mengajukan usul secara tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan dasar negara:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapatkan kesempatan untuk mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam sidang tersebut, Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas 5 hal, yaitu:

  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesesjahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Untuk usulan dalam rumusan dasar Negara tersebut, Beliau memberikan usul agar diberi nama ‘Pancasila’ yang kemudian usul mengenai nama Pancasila tersebut diterima oleh sidang BPUPKI. Rumusan Soekarno mengenai Pancasila, kemudian digodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI. Panitia Delapan juga menampung usul-usul yang masuk lainnya dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiapp anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Anggota Panitia Delapan itu adalah:

  1. Ir. Soekarno
  2. Ki Bagus Hadikusumo
  3. K.H. Wachid Hasjim
  4. Muh. Yamin
  5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
  6. A.A. Maramis
  7. R. Otto Iskandar Dinata
  8. Drs. Moh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945, diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta dan menghasilkan:

  1. Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka
  2. Supaya Hhukum Dasar yang akan dirancang diberi Preambule
  3. Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar
  4. Membentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul/ Perumus Dasar Negara/ Mukadimah Hukum Dasar. (Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno).

Panitia Sembilan (Dokuritsu Zyunbi Tioosakay) terdiri atas:

  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Moh. Hatta
  3. A.A. Maramis
  4. K.H. Wachid Hasjim
  5. Abdul Kahar Muzakkir
  6. Abikoesno Tjokrosoejoso
  7. H. Agus Salim
  8. Ahmad Subardjo
  9. Muh. Yamin

Kemudian. Panitia Sembilan ini melanjutkan sidang yang bertempat di Pengangsaan Timur 56 Jakarta dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan ‘Piagam Jakarta’. Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam sidang BPUPKI kedua yang dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Pada 11 Juli 1945, dibentuk tiga Panitia Kecil, yaitu:

  1. Panitia Perancang UUD
  2. Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan
  3. Panitia Perancang Pembela Tanah Air

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan akan dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai (PPKI) dengan Ir. Soekarno sebagai ketua.

Indonesia
Komentar (0)
Tambah Komentar