Belajar dari Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pemalang

Kasus-kasus terkait prostitusi anak di bawah umur seperti tidak ada matinya. Eksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan PSK bukan hal yang baru terjadi di Indonesia.

Kasus terbaru, terjadi di daerah Pemalang, Jawa Tengah. Kepolisian daerah setempat menangkap seorang wanita berinisial LA (29) yang diduga sebagai mucikari pada Kamis (4/3).

Wisma Digunakan Sebagai Kedok

Tersangka menggunakan sebuah wisma yang berada di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang sebagai kedok untuk menjalankan aksinya.

LA diringkus setelah terbukti mempekerjakan anak berusia 15 tahun untuk usaha ilegalnya tersebut. Agar korban mau melayani nafsu pria hidung belang, pelaku menggunakan modus dengan membujuknya dan dijanjikan sejumlah uang.

Praktek Prostitusi yang Dijalankan Tersangka

Pada Sabtu (6/3) Ronny Tri Prasetyo Nugroho selaku Kapolres Pemalang menjabarkan praktek prostitusi yang dijalankan LA. Beliau mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan korban dengan mengambil keuntungan atas pembayaran yang diterima dari tamu yang menggunakan jasa korban.

Korban dihargai dengan tarif 500 ribu rupiah untuk sekali kencan. Dari uang yang didapatkan, sang mucikari mendapat 350 ribu rupiah dan sisanya untuk korban. Tarif dan jumlahnya pembagiannya bukan masalah utama disini. Mengingat, status bahwa korban di bawah umur dan itu sangat disayangkan terjadi.

Setelah dilakukan interogasi terungkap bahwa tersangka LA memiliki andil dalam menghubungkan tamu dengan korban. Setelah terjalin kesepakatan, para pria hidung belang bisa menggunakan jasa korban untuk kencan di tempat yang telah disediakan.

Ditangkapnya Tersangka Berkat Banyaknya Laporan Dari Masyarakat

Untungnya, polisi bisa melacak transaksi prostitusi anak itu. Sehingga rantai prostitusi di wisma tersebut bisa segera terputus. AKBP Ronny menyampaikan bagaimana MS yang ditangkap saat dipergoki sedang mempertemukan pemesannya dengan korban. Saat penangkapan itu terjadi, mereka tengah bertransaksi di sebuah wisma yang berada di daerah Moga, Pemalang tersebut.

Kasus prostitusi anak di wisma tersebut akhirnya terungkap akibat tindak lanjut dari banyaknya laporan pengaduan masyarakat terkait praktek terlarang itu. Kecurigaan masyarakat berawal akibat sering terlihatnya gadis remaja keluar masuk dengan gelagat seperti menunggu tamu di wisma tersebut.

Setelah dilakukan konfirmasi target dan lokasi yang diduga berlangsungnya transaksi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang langsung mendatangi lokasi terjadinya praktek ilegal tersebut dan mengamankan tersangka.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa sejumlah uang dengan total 500 ribu rupiah dan dua unit ponsel. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Adapun pasal berlapis yang menjerat pelaku antara lain, Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pentingnya Pengawasan dan Perhatian Terhadap Anak di Era Modern Ini

Berkembangannya modus dan metode yang dilakukan mucikari cukup menyulitkan kepolisian dalam melakukan pelacakan. Apalagi dengan semakin modernnya teknologi dan bebasnya akses pada sosial media juga semakin melancarkan aksi kejahatan jenis ini. Kasus di atas juga menunjukkan pentingnya kontribusi masyarakat untuk membantu dalam menghentikan praktek prostitusi anak di bawah umur.

Anak-anak seharusnya menyongsong masa depan yang cerah. Disinilah pengawasan dan perhatian dari keluarga berperan penting. Kondisi korban meskipun tidak bersekolah namun masih ikut orang tua menjadi satu bentuk kurangnya pengawasan dan perhatian dari orang tua. Hal ini merupakan salah satu faktor utama terjeratnya anak-anak remaja ke dalam jurang gelap dunia prostitusi.

Kedepannya, diharapkan semua pihak belajar dari kasus ini sehingga kasus serupa bisa segera dihentikan dan akhirnya tidak terjadi kembali di masa mendatang demi masa depan generasi muda.

AnakHubungan DewasaProstitusi
Komentar (0)
Tambah Komentar