
Definisi: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia, sebelumnya BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi Kesehatan) yang dikelola PT.Askes Indonesia (Persero). Perubahan nama tersebut sejak tanggal 01 Januari 2014 (sesuai dengan UU No.24 Tahun 2011 Tentang BPJS).
Menurut UU BPJS ”berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan”, menurut Undang-Undang SJSN jaminan kesehatan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Bertujuan untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
TUGAS BPJS Kesehatan
- Melakukan/menerima pendaftaran peserta;
- Memungut dan mengupulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
- Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;
- Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
- Membayarkan manfaat/membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial;
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan progra jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Wewenang BPJS Kesehatan
- Menagih pembayaran iuran;
- Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
- Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam mematuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
- Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan Pemerintah;
- Membuat/menghentikan kontrak kera dengan fasilitas kesehatan;
- Memberikan sanksi administratif pada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
- Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Peserta Program BPJS Kesehatan
Peserta yang wajib adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan (berdasarkan UU pasal 14 tentang BPJS Kesehatan), yang telah mebayar iuran, meliputi :
Baca Juga:
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
a). Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya : PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai Pemerintah, Pejabat Negara, Pegawai Swasta, dan termasuk pegawai WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
b). Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
c). Bukan pekerja dan anggota keluarganya Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun (PNS yang berhenti dengan hak pensiun).
Hak Peserta
- Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
- Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
- Menyapaikan pengaduan/keluhan, kritik dan saran secara lisan maupun tulisan ke Kantor BPJS Kesehatan.
Kewajiban Peserta
- Mendaftarkan dirinya sebagai peserta, membayar iuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaporkan perubahan data peserta baik karena pernikahan, perceraian kelahiran, kematian, pindah alamat, atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;
- Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
- Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
Sistem Iuran
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iuran dibayar oleh Pemerintah;
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan : 3% dibayar pemberi dan 2% dibayar peserta;
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan : 4% dibayar pemberi kerja dan 0,5% dibayar peserta;
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua, iuran sebesar 1% dari gaji perbulan perorangannya dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Bagi kerabat lain dari pekera penerima upah (saudara kandung, asisten rumah tangga), peserta pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja sebesar :
Kelas l Rp.25.500,- per orang
Kelas ll Rp.42.500,- per orang
Kelas lll Rp.59.500,- per orang
6. Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun perbulan, dibayar Pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Pelayanan
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan;
- Ambulan;
- Pelayanan Persalinan dan Penjaminan Bayi Baru Lahir (BBL);
- Pelayanan Gawat Darurat.