
BPJS Otomatis Potong Rekening? Ini Klarifikasi Pihak BPJS
Posciety.Com – Namun, kurangnya sosialisasi untuk memulai autodebet ini sepertinya menjadikan persoalan baru di kalangan masyarakat. Beberapa masyarakat merasa dirugikan. Baru-baru ini salah seorang nasabah BRI mengalami kejadian tak menyenangkan di awal bulan karena saldo nya terpotong autodebet sebanyak 3 kali tanpa ada tunggakan pembayaran sebelumnya.
Yuni (25) mengeluhkan saldo rekening BRI nya yang terpotong hingga 3 kali dalam transaksi autodebet BPJS, dengan nominal per transaksi sebesar Rp.102.000, padahal ia tidak pernah merasa mempunyai tunggakan apapun terhadap BPJS.
Akhirnya ia mendatangi kantor BPJS Karanganyar untuk meluruskan kesalahan yang terjadi dengan harapan sisa uangnya bisa kembali. Namun, pihak BPJS mengarahkan Yuni untuk mendatangi dan mengurus pengembalian uang tersebut ke pihak Bank BRI, Yuni pun mengikuti arahan dan segera mendatangi kantor BRI, namun yang terjadi selanjutnya adalah lempar bola antara BPJS dan Bank BRI, keduanya saling menyalahkan yang pada akhirnya membuat Yuni merasa geram dan mengeluhkan permasalahan ini di jejaring media sosial Instagram dengan berkali-kali menyebut akun bank BRI dan menghubungi akun BPJS melalui direct message.
Ketika dihubungi oleh tim Posciety, Yuni mengungkapkan kekesalannya, tidak lain dan tidak bukan karena ia harus membayar tiga kali lipat tanpa pernah menunggak, bahkan ia menjadi bahan lempar bola antara pihak BPJS dan bank BRI yang melakukan autodebet yang saling lempar tanggung jawab.
Baca Juga:
Hal yang lebih mencengangkan bagi Yuni selain tidak adanya pemberitahuan autodebet untuk pembayaran BPJS, adalah klaim BPJS yang mengaku sudah tidak bekerjasama dengan Bank BRI dalam pembayaran autodebet BPJS per tanggal 01 November 2019.
Akhirnya Yuni mengambil langkah tegas untuk terus menanyakan perkembangan pengembalian uang yang diklaim oleh pihak Bank BRI tidak ada yang terdebet sama sekali, yang mana hal ini berlawanan dengan bukti sms M-Banking dan rekening koran miliknya.
Dan ternyata kejadian ini tidak hanya menimpa Yuni, beberapa aduan senada pun tertuang di kolom komentar akun bank BRI dan BPJS. Ini membuktikan bahwa langkah yang cukup jitu tanpa sosialisasi dan standar operasional prosedur yang tepat dari kedua belah pihak sangat membingungkan masyarakat.
Klarifikasi Pihak BPJS
Mengingat hal ini terjadi bukan hanya kepada Yuni, melainkan kepada banyak orang dan sudan menjadi viral di penghujung November kemarin, akhirnya pihak PBJS melakukan klarifikasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf mengatakan, pengaktifan layanan autodebit harus melalui persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
“Autodebit itu mesti ada surat pernyataan pesertanya. Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis dari peserta” kata Iqbal, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (26/11/2019).
“BPJS Kesehatan ini lembaga pemerintah dan senantiasa patuh pada regulasi yang mengatur sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku,” lanjut dia.
Meski demikian, Iqbal mengatakan, calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta yang sudah terdaftar wajib mendaftar layanan autodebit.
Hal itu merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Th. 2018 yang menyebutkan bahwa seluruh peserta JKN-KIS wajib terdaftar layanan autodebit.
“Untuk memastikan status peserta yang bersangkutan senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi jaminan kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan,” papar Iqbal.