
Cara Aktivasi EFIN dengan Mudah
Membayar Pajak/melaporkan SPT Tahunan sekarang dapat dilakukan lebih mudah dan praktis dengan cara online melalui browser, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda dapat melakukan pelaporan ini secara online.
Jika belum memiliki EFIN, ikuti langkah di bawah ini. Langsung lompat ke bagian Cara Aktivasi EFIN jika sudah memiliki EFIN yang diberikan oleh kantor pajak.
Persiapan
Pastikan EFIN NPWP Anda telah aktif agar dapat digunakan, tentu yang paling utama adalah Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Jika belum pernah membuat dan mengatifkan EFIN, Anda perlu membuat EFIN (Electronic Filing Identification Number) di kantor pajak terdekat. Datang ke kantor pajak, sebutkan keperluan Anda adalah membuat EFIN untuk NPWP Anda.
Pada waktu mendekati deadline, antrian akan sangat panjang, sebaiknya Anda tiba di kantor pajak ini pagi hari agar lebih awal mendapatkan nomor antrian. Anda hanya perlu menyiapkan fotokopi NPWP dan fotokopi KTP.
Baca Juga:
Setelah proses pembuatan EFIN, Anda dapat sekaligus meminta aktivasi EFIN ke petugas di kantor Pajak. Setelah EFIN diaktivasi oleh kantor pajak, Anda akan mendapatkan EFIN seperti pada contoh gambar di atas.
Para petugas pajak akan menawarkan bantuan untuk verifikasi dan aktivasi EFIN pada NPWP Anda. Tersedia beberapa komputer di kantor pajak yang dapat Anda gunakan, para petugas akan memandu hingga EFIN Anda benar-benar aktif. Anda dapat meminta bantuan agar lebih mudah aktivasi EFIN, jika tidak, Anda perlu melakukannya sendiri.
Jangan khawatir, disini kami akan memandu bagaimana cara aktivasi EFIN step by step hingga EFIN Anda benar-benar aktif.
Cara Aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan nomor EFIN seperti yang dijelaskan di atas, selanjutnya bukalah browser dan kunjungi halaman DJP Online pada URL berikut: https://djponline.pajak.go.id/registrasi
Anda belum dapat login, perlu aktivasi terlebih dahulu (jika tidak melakukan aktivasi di komputer yang tersedia di kantor pajak seperti yang dijelaskan di atas).
Masukkan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda pada kolom yang disediakan tanpa tanda titik dan tanda baca lainnya, hanya angka. Masukkan juga EFIN yang telah Anda terima dari kantor pajak seperti yang tertera pada gambar pertama di atas, hanya masukkan angka. Kemudian masukkan Kode Keamanan yang tampil pada layar, klik tombol Verifikasi untuk mendaftarkan NPWP dan EFIN Anda.
Akan muncul notifikasi bahwa link konfirmasi telah dikirimkan ke alamat email bersangkutan (alamat email dan nomor HP yang telah Anda daftarkan ketika meminta EFIN di kantor pajak). Sekarang, periksa alamat email Anda dari efiling@pajak.go.id dengan subjek [DJP Online] Aktivasi yang berisi link aktivasi akun DJP Online Anda.
Klik link aktivasi yang tersedia pada email sebagai konfirmasi bahwa ini benar Anda yang melakukan registrasi, akan diarahkan ke halaman DJP Online dengan notifikasi bahwa aktivasi berhasil. Anda akan diminta untuk membuat password baru, buatlah password baru dan klik tombol Simpan untuk menyimpannya.
Selesai, sekarang akun DJP Online Anda telah aktif dan siap digunakan. Kunjungi halaman login https://djponline.pajak.go.id/account/login kemudian mulailah login menggunakan NPWP & Kata Sandi yang baru saja anda buat. Anda dapat mulai melaporkan SPT Tahunan dengan akun DJP Online.
Bagaimana jika tidak menerima email konfirmasi dari efiling@pajak.go.id? Jika Anda telah mencoba mendaftar seperti cara di atas namun belum kunjung menerima email aktivasi/konfirmasi, tunggulah beberapa menit ke depan, ditakutkan email masih nyangkut di perjalanan pengiriman.
Jika dalam waktu yang cukup lama tidak juga menerima email, silahkan kunjungi https://djponline.pajak.go.id/resendlink untuk meminta link baru. Lengkapi formulir yang diperlukan seperti sebelumnya, klik tombol Submit untuk meminta link aktivasi baru.