
Cara Lapor SPT Online Melalui Situs Resmi Dirjen Pajak
Selama masa pandemi, semua kegiatan masyarakat, baik itu kegiatan di sekolah maupun kegiatan di perkantoran, semua sistemnya diubah yang asalnya laring (luar jaringan) menjadi daring (dalam jaringan). Hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus COVID 19 yang semakin lama semakin cepat penularannya.
Oleh karena itu, setiap lembaga pemerintah menyediakan situs online agar bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat, salah satunya dirjen pajak. Adapun situs resmi dari dirjen pajak itu sendiri yaitu https://djponline.pajak.go. Hal ini memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yaitu bayar pajak. Selain itu, masyarakat tidak perlu repot-repot keluar rumah. Cukup mengisi data di website tersebut melalui ponsel, masyarakat sudah bisa melaporkan SPT tahunan sekaligus membayar pajak.
Banyak masyarakat yang masih kebingungan bagaimana caranya melaporkan SPT tahunan secara online. Sebelum melaporkan SPT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Jika belum punya, Anda bisa mendaftar secara online di situs djponline.pajak.go.id, lalu memilih menu “Atau Belum Punya NPWP”.
- Anda harus memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika Anda belum memiliki nomor EFIN, Anda bisa mendapatkannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
- Jika Anda selesai membuat NPWP dan memiliki nomor EFIN, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu di situs djponline.pajak.go.id dengan cara memilih menu “Belum Registrasi?”.
Apabila semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka Anda bisa melaporkan SPT Anda dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga:
1. Masuk ke dalam situs djponline.pajak.go.id

2. Masukkan nomor NPWP, password beserta kode captcha yang tertera di samping, kemudian klik Login

3. Setelah berhasil Login, akan muncul tampilan data profil Anda. Jika Anda ingin mengubah profil, klik “Ubah Profil”.



4. Selanjutnya, klik menu “Lapor”. Nanti akan muncul dua menu, yaitu e-Filing dan e-Form. Anda pilih menu “e-Filing”. Pastikan laptop atau ponsel Anda terkoneksi dengan internet jika memilih menu tersebut.

5. Setelah muncul tampilan menu e-Filing, klik “Buat SPT”



6. Lalu akan muncul Formulir SPT. Anda harus menjawab tiga pertanyaan yang tertera sesuai dengan kenyataan. Setelah itu, Anda klik “SPT 1770 SS”.

7. Isi data formulir pertama yang terdiri dari tahun pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke (Jika tidak ada pembetulan maka tidak perlu diisi). Kemudian klik “Selanjutnya”

8. Di lampiran formulir kedua, terdapat kolom “A. Pajak Penghasilan”. Isilah kolom tersebut sesuai dengan prinsip Self Assesment. Selesai mengisi klik “Berikutnya”


9. Selesai mengisi kolom A, lalu Anda pindah ke bawah ke kolom “B. Penghasilan Yang Dikenakan Pph Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak”. Isilah kolom tersebut, kemudian klik “Berikutnya”

10. Anda akan berpindah ke kolom “C. Daftar Harta dan Kewajiban”. Isi kolom tersebut sesuai dengan data yang dimiliki oleh Anda. Selesai mengisi, klik “Berikutnya”.

11. Anda akan berpindah ke kolom “D. Pernyataan”. Setelah yakin semua formulirnya sudah terisi dengan benar, klik di bagian kotak “Setuju”. Kemudian klik “Selanjutnya”.

12. Akan muncul tampilan SPT Anda yang telah diisi. Setelah semua datanya benar dan sesuai, klik kotak yang bertuliskan [di sini] yang berada di sebelah menu “Ambil kode verifikasi”. Pilih media pengiriman Kode Verifikasi yang Anda inginkan, baik itumelalui e-mail atau melalui SMS. Setelah memilih klik “Ok”.

13. Setelah Anda mendapat Kode Verifikasi, masukkan kode tersebut di kolom yang sudah tersedia. Jika selesai klik “Kirim SPT”. Nanti akan muncul Info mengenai penghasilan Anda terkena pajak atau tidaknya. Apabila Anda ingin melewatkannya klik “Tutup”. Nanti akan muncul lagi apakah Anda Puas atau Tidak Puas terhadap pelayanan pajak online tersebut.




14. Selesai. Anda akan mendapat tampilan final seperti ini.


Begitulah tutorial tentang cara melaporkan SPT tahunan secara online. Semoga membantu.