
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online – Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebagai warga negara yang baik, tentu harus taat pajak termasuk melaporkan SPT tahunan. DP (Direktorat Jenderal Pajak) telah menginformasikan kepada WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun 2018 pada bulan Maret 2019 ini. Segera melapor, batas akhirnya 31 Maret 2019!
Anda dapat melakukannya secara online melalui situs resmi DJP, di bawah ini kami bagikan bagaimana cara melapor SPT Tahunan online. Jika Anda belum memiliki EFIN, harap untuk membuat dan melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu.
Cara Lapor SPT Pajak Online
- Kunjungi situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Login dengan akun DJP Anda yang sudah berhasil diaktivasi (masukkan nomor NPWP tanpa tanda baca dan spasi, masukkan password, masukkan captcha yang tersedia, klik tombol Login)
- Pilih e-filing
- Pilih Buat SPT
Selanjutnya Anda akan diberikan beberapa pertanyaan, setiap jawaban untuk pertanyaan tersebut akan menghasilkan tindakan berbeda. Dalam kasus ini, asumsikan jawaban yang Anda berikan adalah sebagai berikut:
Dengan jawaban seperti ini, akan muncul tombol SPT 1770 S dengan formulir, klik untuk mulai mengisi formulir. Di bawah ini adalah tahapan-tahapan pengisian formulir SPT 1770 S.
Mengisi Formulir SPT 1770 S
Langkah Ke 1 dari 5
- Isi Tahun Pajak
- Pilih Status SPT (Normal atau Pembetulan Ke-)
Jika memilih Pembetulan Ke-, masukkan angka pembetulan pada kolom di bawahnya. Dalam kasus ini, asumsikan jawaban yang diberikan sama seperti pada gambar di atas.
- Klik tomol Langkah Berikutnya
Langkah Ke 2 dari 5
Terdapat 4 bagian pada tahap ini, yaitu:
Bagian A – Penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
- Klik tombol Tambah + maka akan muncul layar popup seperti ini:
- Lengkapi bidang yang diperlukan
- Klik tombol Simpan untuk menyimpannya
- Klik tombol Lanjutkan ke Daftar Hartauntuk melanjutkan ke Bagian B
Bagian B – Harta Pada Akhir Tahun
- Sama seperti cara di atas, klik tombol Tambah + maka akan muncul layar popup yang berisi formulir yang dapat Anda lengkapi jika diperlukan
- Klik tombol Simpan untuk menyimpan
- Klik tombol Lanjut ke Daftar Utang untuk melanjutkan ke Bagian C
Bagian C – Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
- Sama seperti cara di atas, klik tombol Tambah + maka akan muncul layar popup yang berisi formulir yang dapat Anda lengkapi jika diperlukan
- Klik tombol Simpan untuk menyimpan
- Klik tombol Lanjut ke Daftar Tanggungan untuk melanjutkan ke Bagian D
Bagian D – Daftar Susunan Anggota Keluarga
- Sama seperti cara di atas, klik tombol Tambah + maka akan muncul layar popup yang berisi formulir yang dapat Anda lengkapi jika ingin menambahkan daftar tanggungan
- Klik tombol Simpan untuk menyimpan
- Klik tombol Langkah Berikutnya di bawah untuk melanjutkan ke langkah Langkah ke 3
Langkah 3 dari 5
Terdapat 3 bagian pada tahap ini, yaitu:
Bagian A – Penghasilan NETO dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final)
- Lengkapi semua bidang yang disediakan jika Anda ingin menambahkan nilai penghasilan neto lainnya
- Klik tombol Lanjut ke B untuk melanjutkan ke Bagian B
Bagian B – Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
- Lengkapi bidang formulir yang tersedia jika diperlukan kemudian klik tombol Lanjutkan ke Bukti Potong untuk melanjutkan ke Bagian C
Bagian C – Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain darn PPh yang Ditanggung oleh Pemerintah
- Klik tombol Tambah + maka akan muncul layar popup dengan formulir yang dapat Anda lengkapi jika diperlukan
- Klik tombol Simpan untuk menyimpannya
- Klik tombol Langkah Berikutnya di bawah untuk melanjutkan ke Langkah ke 4
Langkah ke 4 dari 5
Terdapat 8 bagian pada tahap ini, yaitu:
Artikel Terkait:
Bagian Identitas
Pada bagian ini Anda akan diminta identitas seperti yang terlihat pada gambar di atas, klik tombol Lanjut ke A untuk menuju ke bagian selanjutnya.
Bagian Penghasilan NETTO (A)
Pada bagian ini Anda dapat mengisi bidang yang Anda perlukan mengenai penghasilan bersih yang berhubungan dengan pekerjaan, klik tombol Lanjut ke B untuk melanjutkan ke bagian berikutnya.
Bagian Penghasilan Kena Pajak (B)
Pada bagian ini Anda akan melihat berapa penghasilan yang tidak kena pajak jika data pajak Anda sudah diisi oleh perusahaan tempat Anda bekerja, klik tombol Lanjut ke C untuk melanjutkan ke bagian selanjutnya.
Bagian PPh Terutan (C)
Jika Anda memahami PPh Terutang dan dirasa perlu untuk melengkapi bagian ini, Anda dapat melengkapi bidang yang tersedia kemudian klik tombol Lanjut ke D untuk menuju ke bagian berikutnya.
Bagian Kredit Pajak (D)
Pada bagian ini Anda dapat mengisi bidang yang disediakan mengenai Kredit Pajak jika dirasa perlu, klik tombol Lanjut ke E untuk melanjutkan ke bagian selanjutnya.
Bagian PPh Kurang/Lebih Bayar (E)
Pada bagian ini akan ditampilkan PPh yang kurang atau lebih terbayar di masa sebelumnya, klik tombol Lanjut ke F untuk melanjutkan ke bagian selanjutnya.
Bagian Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (F)
Lengkapi bidang yang ada di bagian ini jika diperlukan, klik tombol Lanjut ke Pernyataan untuk melanjutkan ke bagian terakhir.
Bagian Pernyataan
Ini adalah bagian pernyataan yang perlu Anda setujui agar dapat melanjutkan ke langkah berikutnya, ketika Anda mencentang kotak Setuju/Agree muncul pemberitahuan error atau ada beberapa bidang yang terlwatkan, pastikan Anda kembali ke langkah sebelumnya dan mengisi bidang yang diperlukan. Anda pun dapat mengabaikan pemberitahuan dan melanjutkan ke langkah terakhir dengan klik tombol Langkah Berikutnya.
Langkah ke 5 dari 5
Pada langkah terakhir ini Anda akan melihat ringkasan dari SPT yang hendak dilaporkan sekaligus mengirim SPT Anda ke Direktorat Jenderal Pajak.
Namun sebelum dapat mengirim SPT, Anda perlu memasukkan kode verifikasi terlebih dahulu. Cara mendapatkannya adalah dengan cara klik tombol [di sini] pada bagian Kode Verifikasi.
Anda tidak dapat meminta kode verifikasi atau kode token ini jika ada beberapa bidang yang diperlukan masih kosong (mis: jumlah potongan penghasilan, harta yang dimiliki)
Jika muncul pemberitahuan “Kode Token berhasil dikirim ke alamat email Anda“, artinya Anda dapat mengirim SPT ke DJP namun Anda harus memeriksa email terlebih dahulu (dari efiling@pajak.go.id). Ambil kode verifikasi atau kode token kemudian tempelkan pada kolom yang disediakan.
Setelah memasukkan kode verifikasi, klik tombol Kirim SPT!
Setelah SPT terkirim, Anda akan mendapatkan email pemberitahuan Bukti Penerimaan Elektronik dari efiling@pajak.go.id yang memberitahukan bahwa SPT Anda telah berhasil disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Jangan lupa untuk logout dari akun DJP Anda!