Cara Membuat SPPT PBB Baru

0

Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia. Tanpa rumah, manusia tidak bisa tinggal dengan aman dan nyaman. Rumah memiliki fungsi untuk melindungi manusia dari teriknya sinar matahari, melindungi manusia di saat hujan, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan perumahan bersubsidi agar kalangan menengah ke bawah bisa memiliki rumah.

Sebenarnya, memiliki rumah itu tidak semudah membalikkan telapak tangan anoa. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memiliki rumah. Pertama, kalian memiliki uang (itu sudah pasti ya). Kedua, kalian memiliki lahan. Ketiga, kalian memiliki dana untuk membangun rumah.

Di samping itu, kalian juga harus memiliki kelengkapan dokumen dalam memiliki rumah atau lahan, contohnya sertifikat rumah. Namun, kebanyakan orang lupa untuk membayar SPPT PBB. Jika lahan atau rumah kalian sudah memiliki nomor pajak PBB, maka kalian tinggal bayar atas nama pemilik sebelumnya. Apabila kalian belum memilikinya, kalian harus membuat SPPT PBB yang baru sebelum hutang pajak PBB kalian banyak menumpuk. Kalian bisa mengajukan pembuatan SPPT PBB baru ke kantor UPTD Pengelola Pendapatan Daerah di daerah kalian berdasarkan lokasi lahan tersebut.

ads by posciety

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum pergi ke kantor UPTD Pengelola Pendapatan Daerah, kalian harus menyiapkan fotokopi sertifikat lahan atau rumah serta fotokopi KTP (masing-masing 2 lembar). Masing-masing daerah mungkin memiliki persyaratan yang berbeda.

Setelah semua perlengkapannya siap, kalian pergi ke kantor UPTD Pengelola Pendapatan Daerah berdasarkan lokasi lahan kalian. Misalnya, lokasi lahan kalian berada di Kota Sukabumi, maka kunjungilah UPTD Pengelola Pendapatan Daerah kota Sukabumi. Perlu diingat, bayar pajak PBB bukanlah di Kantor Pelayanan Pajak, karena KPP khusus untuk membayar pajak penghasilan.

Isi Formulir Permohonan Objek Pajak Baru dan Surat Pemberitahuan Pajak

Di kantor UPTD Pengelola Pendapatan Daerah, kalian akan diberikan beberapa pertanyaan oleh petugas, seperti lokasi dan tata letak lahan atau rumah kalian, luas lahan dan bangunan (jika sudah berbentuk rumah), nama pemilik sebelumnya siapa, nama tetangga sekitar lahan tersebut.

Setelah itu, kalian akan diberikan formulir oleh petugas berupa formulir permohonan objek pajak baru dan surat pemberitahuan pajak. Jika tanah tersebut sudah dibangun rumah, maka kalian akan diberi formulir tambahan yang berwarna merah.

Pergi ke Kelurahan Berdasarkan Lokasi Lahan

Setelah kalian mengisi formulir tersebut, petugas akan menyuruh kalian pergi ke kantor kelurahan (berdasarkan lokasi lahan) untuk meng-accept formulir yang kalian isi. Di kantor kelurahan, kalian akan diminta untuk memfotokopi formulir-formulir tersebut sebagai dokumentasi di kantor kelurahan tersebut. Namun, persyaratan ini tergantung kantor kelurahan masing-masing.

Bukti Penerimaan Berkas

Setelah formulir kalian dicap oleh kantor kelurahan, kalian balik lagi ke kantor UPTD Pengelola Pendapatan Daerah. Jika semua persyaratannya terpenuhi, maka kalian akan diberi bukti penerimaan berkas oleh petugas. Bukti tersebut nanti ditukar sebelum/sesudah 1 bulan pembuatan nomor pajak PBB di kantor UPTD Pengelola Pendapatan Daerah.

Tukar Bukti Penerimaan Berkas dengan SPPT PBB

Setelah menerima bukti penerimaan berkas, petugas akan melakukan survey lokasi lahan kalian. Sesudah disurvey, kalian akan disuruh menunggu selama kurang lebih 1 bulan. Jika prosesnya sudah selesai, kalian akan dihubungi oleh petugas untuk menukarkan bukti tersebut dengan SPPT PBB yang baru.

Seperti itulah penjelasan mengenai cara pembuatan SPPT baru. Berdasarkan pengalaman penulis, membuat SPPT baru tidaklah lama, hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja dalam proses pengerjaannya. Dan perlu diingat, membuat SPPT baru atau mengganti SPPT lama tidaklah dipungut biaya.

Berikan Komentar

Website ini menggunakan cookie untuk pengalaman yang lebih baik Setuju & Tutup Selengkapnya