
Perkenalan dan Tutorial Akses E-DABU 4.2 BPJS Kesehatan, Mempermudah dalam Melayani Masyarakat Indonesia
Setiap pemilik badan usaha mempunyai komitmen bersama antara pemilik usaha dan pekerja. Terlebih urusan menyangkut kesehatan dan keselamatan kerja. Sudah menjadi hal yang lazim untuk perusahaan menyediakan asuransi bagi karyawannya. Namun kini, semua itu dipermudah dengan program layanan pemerintah yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan.
Sudah sejak beberapa tahun silam, tim BPJS resmi meluncurkan E-DABU untuk membantu para pengusaha mengasuransikan kesehatan pekerja beserta keluarganya.
E-DABU sendiri adalah kependekan dari Elektronik Data Badan Usaha. E-DABU diluncurkan untuk mempermudah para pengusaha mendaftarkan para pekerja nya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan baik secara pendaftaran masal maupun perorangan. Aplikasi Edabu adalah aplikasi yang digunakan untuk mengelola data kepesertaan pekerja dan
anggota keluarga yang telah atau yang akan terdaftar sebagai Peserta Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan.
Melalui aplikasi E-DABU ini, para pengusaha atau pihak HRD yang berwenang mengurusi pendaftaran karyawan menjadi peserta BPJS tidak perlalu menganti di kantor BPJS Kesehatan. Hanya dengan membuka aplikasi E-DABU yang dimiliki perusahaan, seluruh data pekerja bisa langsung di unggah secara online.
Baca Juga:
Pembaruan E-DABU 3.1 Ke E-DABU 4.2
Dilansir dari laman Ruang Publik, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Maria Sekarwangi, Kamis (08/8/19) menuturkan bahwa BPJS kembali memutakhirkan sistem E-DABU dengan versi terbaru, yaitu E-DABU 4.2 dari sebelumnya E-DABU 3.1. Penggunaan aplikasi Edabu versi 4.2 resmi berlaku per 01 Agustus 2019.
Dengan penyempurnaan pada aplikasi Edabu 4.2 Badan Usaha tidak lagi menunggu approval dari BPJS Kesehatan dalam pengelolaan data kepesertaan. Badan usaha dapat mengakses data kepesertaan pegawai dan anggota keluarganya dimana otomatis langsung masuk ke masterfile BPJS Kesehatan. Akan tetapi hal ini belum terakomodir untuk perubahan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Untuk memastikan aplikasi E-dabu versi 4.2 bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh PIC Badan Usaha, BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi teknis penggunaan aplikasi ini.” tutur Maria lagi.
Tujuan diadakan sosialisasi ini selain memperkenalkan fitur baru yang tanpa approval tersebut, adalah agar HRD Badan Usaha langsung mempraktekkan penggunaan fitur tersebut dan kupas tuntas menu yang terdapat didalam aplikasi E-Dabu 4.2 . Pihak BPJS mewajibkan para HRD Badan Usaha untuk membawa sendiri laptop mereka, untuk kemudian difasilitasi wi-fi dan langsung praktek bagaimana entry data peserta, baik itu mutasi, perubahan data dan pengurangan.
Selain itu, dalam Buku Panduan Manual E-dabu di jelaskan, pengimplementasian E-Dabu 4.2 ini merupakan wujud nyata dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta. Melalui aplikasi ini, peserta atau khususnya HRD Badan Usaha dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah, dimanapun dan kapanpun dan tanpa repot menghubungi Relation Officer BPJS Kesehatan Untuk melakukan approval.
Adapun menurut Endrayani, salah seorang karyawati swasta yang bekerja pada perusahaan distributor buku di wilayah Jabodetabek menuturkan kepada Posciety.com, E-Dabu versi terbaru ini sangat memudahkan karyawan peserta BPJS kesehatan juga HRD yang mempunyai wewenang.
“Lebih simpel programnya untuk ubah Faskes bisa lebih cepat tanpa harus menunggu approve datanya disetujui oleh Relation Officer, penambahan anggota keluarga bisa langsung aktif dan langsung cetak kartunya, list daftar menu di menu utamanya tidak terlalu banyak sehingga tidak terlalu pusing memilih menu yang akan dituju, jadi kalau ada hal yang sifatnya urgent tidak perlu menunggu terlalu lama” terang Yani.
Cara Mengakses EDABU 4.2
Dijelaskan dalam Buku Panduan User Mnual E-DABU 4.2, bahwa untuk bisa mengakses aplikasi EDABU 4.2, user bisa mengakses melalui alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu kemudian akan muncul gambar Log in seperti dibawah ini:
Setelah Anda melakukan proses Log in untuk aplikasi BPJS, selanjutnya Anda bisa mengakses aplikasi E-Dabu, dan akan muncul tanda Log in untuk aplikasi E-DABU seperti berikut:
Apabila proses log in berhasil, Anda akan diarahkan menuju home page/beranda. Setelah itu Anda bisa memilih fitur sesuai yang Anda inginkan di menu yang tersedia.
Aplikasi E-DABU hanya bisa didapatkan oleh Badan Usaha yang telah terdaftar dan bekerjasama dengan layanan E-DABU BPJS Kesehatan. Untuk pendaftara bisa melalui kantor BPJS kesehatan, pendaftara melalui portal bersama BPJS http://www.bpjs.go.id/ atau melalui aplikasi pendaftaran Badan Usaha Web pada alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/RegistrasiBadanUsaha/.