Posciety.Com – Baru-baru ini beredar kabar mengenai akan diberlakukannya aturan ganjil-genap sepeda motor di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Informasi yang tersebar melalui media sosial dan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp tersebut bertuliskan.
Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor. Pengendara sepeda motor melintas dijalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain. Direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DIBERLAKUKAN SANKSI TILANG.
Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem* (15 jam).
_Take care All._
*Jalur Ganjil Genap.*
Jalur ganjil genapnya pun dicatat sebagai berikut:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)
- Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang UKI)
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)
- Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol) dan
- Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – bunderan Metro Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Pondok Indah – simpang Gandaria City – simpang. (kebayoran lama)
- Jalan RA Kartini.
Dilansir dari VivaNews, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah memastikan bahwa kabar yang telah beredar luas tersebut tidaklah benar.
“Tidak, pesan itu hoax. Tidak ada,” kata Syafrin Liputo ketika ditanya mengenai kebenaran informasi tersebut.
Ia pun menegaskan bahwasannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan perluasan sistem ganjil genap selama 15 jam. Belum ada kepastian mengenai hal itu karena sedang dikaji ulang oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
“Ya, yang aturan ganjil genap itu masih sedang dikaji oleh BPTJ, masih belum diputuskan juga sama BPTJ,” jelasnya.
Syafrin Liputo juga mengatakan bahwa informasi tersebut merupakan hoax tahun lalu yang dikemas ulang dan disebarkan lagi tahun ini.
Informasi yang beredar tersebut ternyata memang sebetulnya mencantumkan tahun 2018, akan tetapi karena disebarkan kembali baru-baru ini, maka timbul anggapan masyarakat bahwa aturan ganjil genap untuk sepeda motor akan diberlakukan saat ini.
Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah kabar bohong alias hoax. Pada Jum’at 12 Juli 2019 kemarin, TMC Polda Metro Jaya mengunggah foto tulisan informasi hoax tersebut melalui akun Twitter resminya yaitu @TMCPoldaMetro, captionnya bertuliskan,
Sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih, seperti yang pernah diberlakukan sebelumnya yaitu saat Asian Games 2018.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya juga menolak penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua. Ia juga mengatakan bahwa tujuan utama dari sistem ganjil genap adalah agar sebagian pengendara mobil beralih untuk menggunakan tranportasi umum untuk mengurangi kemacetan.
“Solusinya bukan pembatasan motor. Solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum,” jelasnya.
Dengan adanya berita ini, sebagai masyarakat yang cerdas kita sebaiknya mengetahui bagaimana caranya menghindari berita hoax di WhatsApp. Tidak hanya itu, kita pun harus mampu membedakan mana berita hoax dan berita asli di Facebook.