Gugurnya Sholat Jum’at dan Sholat Berjamaah Sebab Pandemi Virus Corona (Covid-19)

0

Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam seorang Mufti besar Mesir melalui Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Mishriyyah‎) menetapkan diperbolehkannya secara syariat Islam untuk tidak melakukan shalat Jum’at dan shalat berjamaah dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Keputusan ini sebagaimana dipublikasikannya pada laman resmi Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Ifta al-Mishriyyah, Selasa, 17/03/2020 waktu Mesir.

Syariat Islam mengizinkan atas gugurnya sholat Jumat dan sholat berjamaah dalam situasi PANDEMI Virus Covid-19 (penularan Virus Corona dibanyak tempat), demi kepentingan, keselamatan dan pencegahan menularnya virus tersebut“, kata Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim sebagai Mufti besar Mesir Dar al-Ifta al-Mishriyyah‎ pada laman resminya.

Menurut Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim, udzur yang memperbolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah diantaranya ‘Ketakutan dan Sakit’.  Salah satu dalil nash yang dijadikan acuan adalah hadis riwayat Abu Dawud dan Daaru Qutni yang menjelaskan bahwa menurut Rasulullah SAW, udzur shalat adalah ‘sakit dan takut’.

ads by posciety

عن ابن عباس رضي الله عنهما، أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: «مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِي فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ تِلْكَ الصَّلَاةُ الَّتِي صَلَّاهَا» قَالُوا: مَا عُذْرُهُ؟ قَالَ: «خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ» أخرجه أبو داود والدارقطني في “سننهما”، والحاكم في “المستدرك”، والبيهقي في “السنن الصغير”، و”السنن الكبرى”، و”معرفة السنن والآثار” قال الإمام البيهقي: “وَمَا كَانَ مِنَ الْأَعْذَارِ فِي مَعْنَاهَا فَلَهُ حُكْمُهُمَا”

Selain itu, Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim juga menjelaskan bahwa ahli fiqih (Ahlul Fuqoha) telah menyatakan barangsiapa yang tidak melaksanakan sholat jum’at atau sholat berjamaah karena suatu alasan, mereka mendapat ganjaran (pahala) dan tidak ada larangan dalam melaksanakannya.

Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim juga mewajibkan masyarakat untuk mematuhi keputusan pemerintah atas kehati-hatian dan langkah-langkah pencegahan yang diambil oleh Negara untuk membatasi penyebaran virus Corona, dari mulai mencegah pertemuan di sekolah, masjid, perkantoran serta dalam forum interaksi lainnya atau yang lebih dikenal dengan istilah social distancing.

“Virus Corona telah terbukti menyebar dengan sangat cepat melalui infeksi dan interaksi, dan seseorang dapat terinfeksi virus tersebut dengan tanpa disadari” tegas Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim.

[zombify_post]

Artikel Lainnya
Berikan Komentar

Website ini menggunakan cookie untuk pengalaman yang lebih baik Setuju & Tutup Selengkapnya