
Hati-Hati Main Media Sosial! Polisi Virtual Sudah Aktif Beroperasi
Bermain Media Sosial memanglah asik dan menyenangkan, banyak hal yang bisa kamu lakukan di Media Sosial, seperti berinteraksi dengan orang lain, mengunggah foto ataupun video yang kamu suka, hingga curhat. Namun, jangan sampai kelewatan batas ya! karena Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah meresmikan aktifnya Polisi Virtual.
Polisi Virtual ini mulai secara aktif beroperasi setelah surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 resmi diedarkan. Polisi Virtual ada karena makin maraknya pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di berbagai macam Media Sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.
Lalu bagaimana cara kerja Polisi Virtual ini? Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan bagaimana proses kerja dari Polisi Virtual, anggota yang menjadi petugas Polisi Virtual akan memantau aktivitas di seluruh Media Sosial, jika ada konten yang berpotensi melanggar UU ITE, petugas akan melapor ke atasan.
Selanjutnya, atasan akan meminta pendapat para ahli mengenai potensi pelanggaran UU ITE ini, atasan akan meminta pendapat ke para ahli di beberapa bidang seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Jika ada potensi tindak pidana, konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Baca Juga:
Setelah konten tersebut disahkan sebagai konten pelanggaran UU ITE oleh Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk, maka tim Polisi Virtual akan mencoba menghubungi pembuat konten tersebut dan akan diberikan teguran untuk konten tersebut segera diralat atau dihapus.
Jika pembuat konten tidak menghiraukan teguran yang diberikan, maka akan petugas akan memberikan teguran kedua, dan jika masih tidak dihiraukan dan pihak yang merasa dirugikan masih melapor, maka Polisi akan mengadakan mediasi antara pihak terlapor dengan pelapor.
Dalam surat edarannya, Kapolri menginstruksikan petugas Polisi Virtual dan pihak-pihak yang terlibat lainnya harus mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. Pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih mengedepankan mediasi hingga terciptanya kondisi keadilan dan keseimbangan bagi pihak terlapor dengan pelapor.
Dalam surat edarannya, Kapolri juga meminta kepada Polisi Virtual dan pihak-pihak yang terlibat lainnya, untuk memiliki prinsip bahwa hukum pidana hanya akan berlaku jika restorative justice tidak menemui titik temu dan menjadi upaya terakhir dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Polri menginginkan dengan adanya Polisi Virtual ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat Indonesia untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan Media Sosial. Jika ada berita yang belum tentu kebenarannya, jangan asal sebar, pahami dulu isi beritanya, dan dicari fakta serta sumber aslinya.