
Nikah atau Pernikahan artinya adalah menyatu. Menurut istilah lain dapat juga di artikan Ijab Qobul (akad nikah) yang mewajibkan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan dalam ajaran Islam.
Dalam pelaksanaannya, seperti halnya ibadah-ibadah lainnya, pernikahah juga mempunyai beberapa ketentuan wajib yang harus dipenuhi agar pernikahan yang sah bisa berlangsung dan diakui keabsahannya secara agama dan negara.
Untuk mencapai keabsahan suatu pernikahan, maka semua unsur-unsur penting yang termasuk dalam rukun nikah harus dipenuhi. Bukan Resepsi maupun dekorasi yanng mewah dan megah, namun ternyata rukun nikah adalah hal yang sangat mudah dan tidak memberatkan bagi kedua mempelai.
Rukun Nikah
1. Calon Mempelai Laki-Laki
Adanya calon pengantin pria atau calon suami merupakan rukun nikah. Adanya calon suami bagi wanita harus menyimak dan dipastikan bahwa tidak ada hal-hal yang menghalangi ia secara syar’i untuk jadi calon pengantin.
Baca Juga:
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan bagi calon suami sebagai beberapa syarat yang harus dipenuhi kriterianya:
a. Islam,
b. laki-laki,
c. bukan mahram bersama calon istri,
d. paham wali yang sebetulnya bagi akad nikah tersebut,
e. tidak dalam suasana ihram haji atau umroh,
f. bersama kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa,
g. tidak dalam suasana mempunyai empat istri yang sah dalam satu waktu, dan
h. dan paham bahwa wanita yang mengidamkan dinikahi adalah sah dijadikan sebagai istri.
Tentang seorang yang sedang ihram, di dalam hadits disampaikan bahwa:
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim No. 3432).
2. Calon Mempelai Perempuan
Rukun nikah sesudah itu adalah ada calon istri. Pun seperti bersama calon suami, ada calon istri ini harus dipastikan betul tidak ada hal-hal yang menghalangi dan yang mengakibatkan terlarang secara syar’i untuk menikah.
Untuk calon pengantin perempuan atau calon istri, hendaknya juga memenuhi beberapa syarat berikut ini supaya terpenuhi rukun nikah dalam Islam:
a. Islam
b. Perempuan tertentu
c. Bukan mahram berasal dari calon suami
d. Akil baligh
e. Tidak dalam suasana berihram haji atau umroh
f. Tidak dalam masa iddah
g. Bukan istri orang
3. Wali Nikah
Wali dalam pernikahan merupakan perihal yang juga sangat penting. Hal ini dapat kami melihat dalam hadits Rasululullah SAW berikut ini berkenaan wali pernikahan.
“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa’i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ No. 1839).
Juga di dalam hadits berikut ini.
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud No. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albanit dalam Shahih Abi Dawud).
Jadi bila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa ada wali nikahnya maka itu bathil dan tidak sah. Demikian pula, bila ia menikahkan wanita lain.
Syarat-syarat wali nikah:
a. Laki-laki
b. Berakal
c. Islam
d. Baligh
e. Tidak sedang berihram haji atau umrah
f. Tidak fasik
g. Tidak cacat akal pikiran, gila atau sangat tua
Berdasar pada kompilasi hukum Islam di Indonesia berkenaan hukum pernikahan, sudah disebutkan bahwa wali nikah terdiri dari; wali nasab dan wali hakim. Namun, wali hakim baru dapat bertindak kecuali wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
4. Dua Orang Saksi
Dalam pernikahan, ada saksi ini juga merupakan sebuah keharusan. Sebagaimana dalam hadits disampaikan bahwa:
“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albanit dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ No. 7556, 7557).
Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. Dan tiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua oraqng saksi.
Tentang beberapa syarat saksi dalam akad nikah adalah sebagai berikut:
a. Laki-laki muslim
b. Adil
c. Akil Baligh
d. Tidak terganggu ingatannya
e. Tidak tuna rungu atau tuli.
Saksi ini harus hadir dan melihat secara segera akad nikah dan berada di tempat akad nikah dilangsungkan.
5. Ijab dan Qabul
Adanya ijab dan qabul merupakan rukun berasal dari pernikahan. Adanya ijab dan qabul ini merupakan perihal yang menandai ada akad pernikahan.
Ijab ini adalah lafadz ucapkan pernikahan oleh wali atau orang yang menukar wali. Sedang qabul adalah lafadz yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya.
Contoh lafadz ijab: “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau bersama Fulanah”). atau semisal lafadz yang kerap kami dengar digunakan di Indonesia, “Saya nikahkan anda bersama … binti …. bersama mas kawin berwujud cincin emas dibayar tunai”.
Contoh lafadz qabul: “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku menerima pernikahan ini”), atau semisal lafadz yang kerap kami dengar digunakan di Indonesia, “Saya menerima nikahnya bersama … binti ….. bersama mas kawin berwujud seperangkap alat salat dibayar tunai”
Inilah 5 rukun nikah dalam Islam. Kita dapat melihat bahwa prosesi atau persiapan pernikahan dalam Islam itu sangatlah mudah, dikarenakan sebetulnya pernikahan itu sesuatu yang dicintai Allah dan RasulNya, dan merupakan jalur hidup (sunnah) Rasululllah Muhammad SAW.