Ipda Erwin Akhirnya Berpulang, Mahasiswa Pendemo Sempatkan Melayat Walau Tangan Gemetar

0

Posciety.Com – Masyarakat masih mengingat jelas peristiwa yang menjadi trending topic selama beberapa hari. 4 anggota kepolisian menjadi korban pembakaran saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa gabungan di Pendopo Kabupaten Cianjur (15/8/19).

Salah satu korban dengan luka bakar paling berat adalah Ipda Erwin Yudha Wildan dengan luka bakar hampir 80% akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pusat Pertamina pada hari Senin (26/8/19) setelah 11 hari menjalani perawatan.

Alami Cedera Pernapasan Hingga Ditangani Beberapa Tim Ahli

ads by posciety

Melansir dari Detik.Com, Tensi Ipda Erwin terpantau mulai kurang stabil di hari Jumat lalu. Pada Sabtu, tensinya menurun sampai kemudian tidak naik lagi pada hari Minggu.

Saat masuk RSPP pada 16 Agustus, kondisi Ipda Erwin mengalami luka bakar di dada sampai ke wajah. Dokter melakukan penanganan dengan melubangi saluran napas untuk memenuhi kebutuhan oksigen. Pembengkakan saluran napas kerap ditemukan pada korban luka bakar.

Petugas medis juga memberikan penanganan berupa pemasangan Tracheostomy agar pasien mendapat asupan oksigen yang cukup.
Luka bakar yang serius membuat Ipda Erwin harus diberikan perawatan di ruang khusus. Dokter spesialis bedah plastik, THT, anestesi, paru-paru, dan jantung ikut terlibat memberikan penanganan intensif.

Terdapat Korban Jiwa, Pasal Hukuman Pelaku Diperberat

Kepolisian RI khususnya Polda Jabar berduka atas gugurnya salah satu anggotanya tersebut dengan mengibarkan bendera setengah tiang. Lima pelaku telah diamankan terkait insiden itu. Para pelaku yang merupakan mahasiswa ini memiliki perannya masing-masing. Salah satunya, tersangka RK yang melakukan pelemparan bahan bakar cair dan menyebabkan terbakarnya 4 anggota polisi.

Kepala Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut adanya catatan kematian Ipda Erwin menambah berat hukuman pelaku.

“Penerapan pasal perbuatan pidana para tersangka akan kembali dilakukan proses penyidikan mendasari alat bukti yang didapat oleh penyidik. Adanya catatan surat kematian almarhum Ipda Erwin Yudha Mildani (26/08/2019) merupakan alat bukti baru, maka akan lebih berat sanksi hukumannya,” kata Trunoyudo yang dihubungi oleh Kompas.Com Selasa (27/8/2019).

“Khususnya pada Pasal 351 KUHP akan diterapkan pada ayat (3) dimana penganiayaan atau kekerasan terhadap orang lain atau korban mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pada Pasal 213 KUHP juga ayat yang ke (3) sama mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman menjadi 12 Tahun,” imbuhnya lagi.

Tangan Gemetar, Salah Satu Mahasiswa Pendemo Turut Hadiri Pemakaman Ipda Erwin

Kepergian Ipda Erwin menyisakan duka mendalam. Tak hanya bagi keluarga, dan sahabat, serta anggota kepolisian saja, namun juga dirasakan oleh mahasiswa yang mengikuti unjuk rasa beberapa waktu lalu. Salah seorang mahasiwa yang ikut demo ikut menghadiri prosesi pemakaman Ipda Erwin Yuda Wildani.

Mahasiswa berinisial DA terlihat ditemani oleh beberapa orang saat menghadiri pemakaman Ipda Erwin. Ia berdiri di belakang barisan orang yang duduk di tenda.

Tangannya sedikit gemetar saat mencoba untuk diajak mengobrol. DA mengaku mendapat kabar dari teman dan rekannya. Ia pun bersama beberapa orang berinisiatif untuk datang ikut menyaksikan upacara pemakaman Ipda Erwin Yuda Wildani.

Sebelumnya, pasca kejadian demonstrasi, DA salah seorang mahasiswa pengunjuk rasa yang sempat diperiksa namun dilepas kembali oleh Satreskrim Polres Cianjur dan tak menjadi tersangka. Tak banyak yang ia katakan, ia hanya melihat dari belakang ke arah titik tanah merah yang baru saja digali.

Kapolri Naikkan Pangkat Satu Tingkat

Sementara itu, dilansir dari Detik.com, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada empat anggotanya yang terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat. Pangkat keempat korban dinaikan setingkat lebih tinggi dari pangkat semula.

“Benar, keempatnya dapat kenaikan pangkat luar biasa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi Detik.Com di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).

Beliau juga menambahkan bahwa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) ini adalah sebagai bentuk apresiasi institusi atas kinerja dan dedikasi anggota yang luar biasa dalam menjaga kemanan dan ketertiban. Tentunya KPLB ini tidak hanya diberikan kepada Ipda Erwin, tapi juga kepada 3 rekannya yang lain yang turun menjadi korban aksi.

Berikut Nama-Nama Penerima KPLB:

  1. Aiptu Erwin Yudha Wildani menjadi Ipda Erwin Yudha Wildani
  2. Bripda Yudi Muslim menjadi Briptu Yudi Muslim
  3. Bripda Fransiskus Aris Simbolon menjadi Briptu Fransiskus Aris Simbolon
  4. Bripda Anif Endaryanto Pratama menjadi Briptu Anif Endaryanto Pratama
Artikel Lainnya
Berikan Komentar

Website ini menggunakan cookie untuk pengalaman yang lebih baik Setuju & Tutup Selengkapnya