Isi Surat Edaran NU untuk Pesantren-Pesantren Agar Segera Lakukan Protokol Pencegahan COVID-19

0

Saat ini dunia digemparkan dengan pandemi Covid-19 atau lebih dikenal dengan penyebaran virus Corona. Virus yang tidak memandang status sosial ini menjadi permasalahan setiap Negara di dunia tidak terkecuali Indonesia.

Bahkan, beberapa kepala Negara telah menginstruksikan LOCKDOWN (Larangan Keluar atau Masuk bagi warga dari suatu daerah ke daerah lain). Sementara itu, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghimbau SOCIAL DISTANCING (Pembatasan Sosial) semakin digencarkan di masyarakat dalam upaya mencegah penularan Virus Covid-19 (coronavirus) dan menyuarakan kerja, belajar, dan beribadah di rumah untuk sementara waktu.

Menurut dr. Merry Dame Cristy Pane di laman alodokter.com, ia menjelaskan bahwa virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian.

ads by posciety

Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama Virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui.

Infeksi virus ini disebut COVID-19 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa Negara, termasuk Indonesia.

Apa itu Virus Corona? Yaitu kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Menyikapi Hal tersebut, melalui laman nu.or.id. Pengurus Pusat Asosiasi Pesantren NU (Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama RMI-NU) mengeluarkan Surat edaran  Nomor : 835/A/PPRMI/SE/III/2020 pada 13 Maret 2020 M/18 Rajab 1441 H  tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pondok Pesantren Se-Indonesia.

Surat edaran tersebut berisi 12 imbaun Pengurus Pusat RMI-NU kepada pesantren-pesantren dibawah naungan Nahdatul Ulama untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 (Virus Corona).

Berikut 12 imbauan Pengurus Pusat Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama yang ditandatangani oleh Ketua RMI-NU, H. Abdul Ghofarozzin dan Sekretaris RMI-NU, Habib Sholeh.

  1. Semua orang yang masuk ke pesantren, baik guru, tamu, santri, wali santri, harus dicek suhu panas badannya menggunakan thermometer inframerah genggam atau yang dikenal dengan thermometer tembak.

  1. Jika suhu badan tamu, guru, santri wali santri, melebihi dari 37,3 derajat celcius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk area pesantren.

  1. Semua orang yang masuk ke pesantren baik guru, tamu, santri wali santri harus cuci tangan menggunakan sabun atau disinfektan atau antiseptik yang telah disediakan.

  1. Pesantren menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap pintu masuk pesantren, madrasah, sekolah perguruan tinggi, dan asrama, masjid mushola, dan rumah pengasuh, dan para ustadz (asatidz).

  1. Di setiap pintu masuk diberikan informasi tata cara cuci tangan yang benar dan dikontrol pelaksanaannya baik oleh sesama santri ataupun asatidz.

  1. Pesantren harus absensi dan monitor kesehatan santri secara rutin baik di kelas, asrama, maupun dalam aktivitas lainnya.

  1. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang terutama masyarakat umum perlu ditunda untuk sementara waktu.

  1. Pesantren perlu menyediakan ruangan isolasi yang dapat digunakan guru, santri, dan pengurus pesantren jika mengalami flu, batuk demam, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan dan badan terasa letih.

  1. Jika setelah mendapatkan penanganan gejala-gejala tersebut tidak segera reda atau turun, maka pesantren harus segera merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat.

  1. Pesantren perlu bekerjasama dengan puskesmas, rumah sakit, dan tim media, untuk terus memantau kondisi kesehatan santri, ustadz, dan pengurus pesantren.

  1. Sebagai upaya pencegahan, pesantren perlu menggalakan aktivitas yang dapat meningkatkan imunitas tubuh santri dan pengurus pesantren dan mengkonsumsi vitamin C.

  1. Membaca Qunut Nazilah, shalawat thibbil qulub dan doa tolak bala sebagai ikhtiar kita kepada Allah SWT agar pesantren dan seluruh bangsa Indonesia terselamatkan dari virus dan bencana saat ini.

Selain itu, pondok pesantren di beberapa wilayah Indonesia juga meliburkan seluruh aktifitas pembelajaran dan sebagian yang lain memberi izin pulang santrinya guna sterilisasi area pesantren.

Pandemi Covid-19 atau yang dikenal dengan Virus Corona telah menjadi permasalah dunia yang benar-benar harus serius ditangani melalui kerjasama aparatur pemerintah dan juga masyarakatnya.

[zombify_post]

Artikel Lainnya
Berikan Komentar

Website ini menggunakan cookie untuk pengalaman yang lebih baik Setuju & Tutup Selengkapnya