
Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Magnetic Stripe & Batas Akhir Penukaran Kartu ATM di Setiap Bank
Nasabah pengguna kartu ATM berbasis Magnetic Stripe dihimbau untuk menukarkan kartu ATM tersebut dengan kartu ATM berbasis Chip. Penukaran tersebut bisa dilakukan di kantor cabang bank terdekat. Adapun himbauan ini diberikan guna mewujudkan Surat Edaran yang dikeluarkan Bank Indonesia No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM yang diterbitkan di Indonesia.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan nasabah belum menukarkan kartu ATM berbasis Magnetic Stripe dengan kartu ATM berbasis Chip, maka nasabah tidak akan bisa melakukan transaksi lagi menggunakan kartu ATM jenis lama tersebut atau kartu ATM tersebut di blokir.
Setiap Bank memiliki batas waktu yang berbeda untuk menukarkan kartu ATM berbasis Magnetic Stripe tersebut, yang pasti penerapan pemblokiran kartu ATM Magnetic Stripe akan resmi dioperasikan pada 1 Januari 2022 mendatang. Maka dari itu nasabah dihimbau untuk segera menukarkan kartu ATM tersebut sebelum tahun 2022. Dan berikut kami berikan jadwal batas akhir penukaran kartu ATM berbasis Magnetic Stripe ke kartu ATM berbasis Chip di berbagai Bank ternama di Indonesia, diantara adalah:
1. Bank BRI
Untuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) batas akhir penukaran kartu ATM berbasis Magnetic Stripe dengan Chip adalah 31 Desember 2021. Adapun penukaran dapat dilakukan di kantor cabang BRI di setiap daerah. Syaratnya pun mudah, nasabah cukup membawa kartu ATM BRI Magnetic Stripe dan KTP.
Baca Juga:
2. Bank Mandiri
Untuk Bank Mandiri batas akhir penukaran kartu ATM berbasis Magnetic Stripe dengan Chip adalah 1 Juni 2021. Terdapat dua cara untuk menukarkannya, pertama nasabah bisa datang langsung ke kantor cabang Bank Mandiri di setiap daerah. Kedua, nasabah bisa menukarkannya di Mandiri CS Machine yang saat ini hanya tersedia di Pondok Indah Mal, Senayan City Mal, Kota Kasablanka Mal, Mandiri Cabang Depok, dan Mandiri Cabang Bekasi Juanda.
3. Bank BNI
Untuk Bank Negara Indonesia (BNI) batas akhir penukaran kartu ATM berbasis Magnetic Stripe dengan Chip adalah 30 November 2021. Sama seperti Bank Mandiri, untuk Bank BNI terdapat dua cara penukaran kartu ATM tersebut, pertama nasabah bisa datang langsung ke kantor cabang Bank BNI yang tersebar di setiap daerah. Kedua, nasabah bisa menggunakan teknologi BNI SONIC (Self Service Opening Account). BNI SONIC adalah layanan cepat 24 jam BNI, yang bisa digunakan untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service.
4. Bank BCA
Untuk Bank Central Asia (BCA) batas akhir penukaran kartu ATM berbasis Magnetic Stripe dengan kartu ATM berbasis Chip adalah 1 Januari 2022. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan nasabah untuk menukarkan kartu ATM lamanya tersebut, pertama nasabah bisa datang langsung ke kantor cabang Bank BCA yang tersebar di setiap daerah. Kedua, nasabah bisa menukarkannya lewat CS Digital. CS Digital adalah layanan yang dikeluarkan BCA bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan Customer Service secara self service lewat mesin yang tersedia di berbagai cabang.
Nah, itulah jadwal pemblokiran kartu ATM berbasis Magnetic Stripe dan batas akhir penukaran kartu ATM berbasis Magnetic Stripe ke kartu ATM berbasis Chip, buat kamu yang masih memakai kartu ATM jenis lama ini jangan sampai lupa menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan terlewat, jika tidak ingin kartu ATM kamu tidak bisa digunakan lagi.