Kenapa Harus Ada PEMILU? Apa Saja Tugas DPR, DPD, dan DPRD?

1

Pemilu semakin dekat, wah siapa nih yang udah 17 tahun dan sudah punya KTP? Gimana, akhirnya kamu bisa ngerasain nyoblos/memilih calon pemimpin negara juga kan, pasti rasanya senang dong atau malah kamu bingung??!! Buat adik-adik yang belum bisa memilih dan bertanya-tanya sebenarnya buat apasi pemilu itu? Biar aku kasih tau disini ya…

Pemilihan Umum, itulah kepanjangan dari Pemilu yang merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, bisa menjadi presiden, wakil rakyat berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Nah, para calon-calon itu disebut Calon Legislatif atau yang biasa disingkat Caleg.

Kenapa Harus Ada PEMILU?

ads by posciety

Jawabannya adalah karena konstitusi memerintahkan demikian, penjelasannya ada di Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemenkan sebanyak 4 kali yang menegaskan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan wakilnya harus dipilih lewat pemilihan umum (pemilu). Penjelasan tersebut sudah tertulis di UUD Pasal 6A, 18, 19, 22C dan 22E.

Biasanya, akan muncul pertanyaan seperti APASIH PERAN DAN TANGGUNG JAWAB DPR, DPD, dan DPRD?

Untuk mengetahui lebih jelas tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga legislatif ini telah diumumkan oleh dpr.go.id sebagai berikut:

Terkait dengan Fungsi Legislasi, DPR Memiliki Tugas dan Wewenang untuk:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan Fungsi Anggaran, DPR Memiliki Tugas dan Wewenang untuk:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan Fungsi Pengawasan, DPR Memiliki Tugas dan Wewenang untuk:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan Wewenang DPR Lainnya, Antara Lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Setelah mengetahui tugas dan wewenang mereka, kamu harus tau juga wajah dan biografi singkat mereka ya supaya lebih kenal dan lebih yakin dalam memilih calon legislatif. Lihat siapa saja caleg 2019.

Ayo sukseskan pemilu !

Artikel Lainnya
Lihat Komentar (1)

Website ini menggunakan cookie untuk pengalaman yang lebih baik Setuju & Tutup Selengkapnya