
Kenapa Pancasila Dijadikan sebagai Sitem Etika pada Politik ?
Secara filsafat, praktisnya Etika merupakan ilmu yang mendasar tentang ajaran-ajaan dan pandangan-pandangan moral. Etika yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikat dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral, Etika terbagi atas dua yaitu Etika Umum yang mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia dan Etika Khusus yang membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia baik sebagai individu (Etika Individual) maupun mahluk sosial (Etika Sosial).
Pengertian politik berasal dari kata “Politics” yang memiliki makna bermacam–macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan–tujuan, secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu, etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.
Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajibannya dengan maksud kewajiban manusia sebagai manusia, walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa, maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.
Etika politik bertujuan untuk mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada.
Baca Juga:
Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber etika politik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan legitimasi hukum, legitimasi demokratis, dan egitimasi moral.
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep mendasar yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila, ketiganya akan memberikan suatu pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya.
Di samping itu, pemikiran-pemikiran bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif adalah suatu pemikiran filsafat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat bangsa, dan negara maka diwujudkan dalam norma-noorma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi:
- Norma Moral ialah norma yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik maupun buruk, sopan maupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
- Norma Hukum adalah suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peratran hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.