Pada tanggal 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020, telah terjadi aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa di seluruh Indonesia mengenai pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Demo terjadi dimana-mana sehingga menyebabkan kericuhan dan kerusakan pada fasilitas umum.
Melihat kejadian tersebut, Presiden Jokowi memberikan klarifikasi melalui akun instagram pribadinya @jokowi terkait UU Cipta Kerja, pada hari Jumat, 9 Oktober 2020.
Dalam keterangan videonya, beliau menuliskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dibuat bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur banyak hal yang secara umum untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. UU ini menyederhanakan sistem perizinan, memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit. Dan sebagainya.
Dalam video yang berdurasi selama 11.54 menit ini, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa beliau telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.
Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Beliau memberikan penjelasan bahwa tujuan adanya UU Cipta Kerja yang petama adalah untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pekerja serta para pengangguran. memudahkan usaha masyarakat khususnya mikro kecil
Kedua, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang diterapkan menjadi sangat simple, hanya pendaftaran saja.
Pembuatan PT. juga dipermudah, tidak ada pembatasan minimum. Jumlah pembentukan koperasi juga dipermudah. Hanya berjumlah 9 orang saja, koperasi sudah bisa mulai dibentuk. Beliau berharap semoga semakin banyak koperasi- koperasi yang berdiri di tanah air.
UMK yang bergerak di bidang sektor makanan dan minuman, biaya sertifikasi halalnya ditanggung oleh pemerintah. Artinya, gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja kementerian KKP saja.
Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.
Namun, beliau menyayangkan dengan adanya aksi unjuk rasa yang diakibatkan oleh disinformasi serta hoaks mengenai substansi dari UU ini menyebar melalui sosial media.
Contohnya penghapusan UMK, UMR, dan UMP, beliau menegaskan itu tidak benar. Upah minimum dibayar per jam itu tidak benar, sistemnya tidak diubah. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil.
Kemudian tersiar kabar adanya penghapusan cuti dan dihilangkannya kompensasi, Presiden Jokowi menegaskan itu tidak benat. Hak cuti tetap ada dan dijamin.
Ada yang menyebutkan bahwa perusahaan bisa PHK secara sepihak, itu tidak benar. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Jaminan sosial tetap ada. AMDAL tetap ada dan perusahaan industri harus studi yang ketat. Akan tetapi, kepada UMKM lebih kepada pendampingan dan pengawasan.
Presiden Jokowi menyarankan jika ada pihak yang tidak setuju dan tidak puas dengan adanya UU Cipta Kerja ini, silakan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini adalah link video lengkap Presiden Jokowi mengenai UU Cipta Kerja.