Kronologi Pencabutan Regulasi Investasi Industri Miras oleh Presiden

Di masa pandemi ini, WHO menghimbau untuk membatasi penggunaan alkohol karena dapat melemahkan sistem imun sehingga memudahkan penularan virus Corona. Berbicara tentang alkohol, belakangan ini berita mengenai regulasi minuman berakohol atau lebih dikenal miras (minuman keras) menjadi bahasan yang ramai dibicarakan. Bagaimanakah kronologinya?

Awal Diterbitkannya Kebijakan Mengenai Investasi Miras

Pada tanggal 2 Februari 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya terdapat lampiran aturan mengenai investasi industri minuman keras. Kebijakan tersebut merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Poin-poin regulasi terkait miras tercantum pada lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang juga berisi tentang Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu. Secara khususnya dijabarkan pada pada poin ke-31 sampai ke-33 dan juga poin ke-44. Peraturan berisikan tentang persyaratan perizinan industri minuman keras mengandung alkohol sampai persyaratan jaringan distribusi dan penjualannya.

Berdasarkan penuturan Bahlil Lahadalia selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),  kebijakan ini juga berdasar atas masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Di samping, selain mendukung sektor pariwisata dan adat setempat, juga membuka potensi ekspor dari miras-miras lokal asli.

Harapannya kebijakan ini menarik investor menanamkan modalnya di 4 daerah antara lain Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Untuk daerah lainnya, penanaman modal dapat ditetapkan oleh Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Dicabutnya Kebijakan Mengenai Investasi Miras

Seiring dengan ditetapkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, beleid mengenai investasi miras tersebut menuai banyak penolakan di masyarakat. Baru sebulan semenjak ditetapkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres mengenai investasi industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo melalui tayangan video channel YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi memastikan dicabutnya beleid tersebut setelah banyaknya masukan dari berbagai organisasi masyarakat, tokoh keagamaan serta pemerintah daerah.

Perkembangan Selanjutnya

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang berisikan hal-hal terkait investasi industri minuman keras ini memang menuai pro kontra dari berbagai pihak. Selain itu, banyak juga yang salah menafsirkan maksud dibalik dicabutnya beleid tersebut.

Meskipun Lampiran III poin 31, 32, dan 33 dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 telah dicabut secara resmi, aturan mengenai perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol masih akan tetap diberlakukan pembatasan seperti sebelumnya. Hanya tempat-tempat khusus seperti di hotel-hotel dan tempat-tempat pariwisata yang diperbolehkan.

Aturan mengenai Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol pada poin 44 Lampiran III Perpres 10/2021 masih berlaku karena hanya menyangkut tentang proses penjualan dan tidak ada korelasi dengan poin-poin lainnya menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Banyak pihak yang menyuarakan pendapatnya mulai dari tokoh keagamaan, pengusaha/pebisnis, sampai masyarakat lokal yang memproduksi minuman keras dan beralkohol. Memang sulit untuk menguntungkan semua pihak di atas pro dan kontra yang terjadi. Hal terpenting adalah apapun kebijakan yang pemerintah ambil, kita berharap memberikan hasil yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.

AlkoholCOVID-19Pemerintah
Komentar (0)
Tambah Komentar