Mulai 18 Desember 2020, Wisatawan Pengguna Angkutan Umum Diwajibkan Melakukan Rapid Tes Antigen

0

Posciety.Com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menginstruksikan kebijakan wajib rapid test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus COVID-19.

Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.

Luhut mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen. “Rapid tes antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid tes antibodi,” kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa lalu.

ads by posciety

“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan antigen segera diselesaikan,” tambahnya.

Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah COVID-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.

Instruksi Luhut itu langsung direspons oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kewajiban penyertaan surat hasil rapid tes antigen untuk keluar masuk DKI Jakarta akan segera diterapkan mulai Jumat besok.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan menyertakan syarat hasil tes antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Adapun kewajiban rapid tes antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar masuk Jakarta.

“Itu menjadi kewajiban nasional, artinya bagi maskapai, bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan rapid dan menunjukkan hasil rapid tersebut,” kata Syafrin.

Dia juga menjelaskan kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, laut, maupun darat. Akan tetapi, hal tersebut belum diberlakukan kepada warga yang bepergian keluar masuk Jakarta dengan kendaraan pribadi.

Hasil Tes Berlaku Selama 14 Hari

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid tes antigen memiliki masa berlaku yang sama dengan hasil tes lainnya seperti rapid tes antibodi dan PCR, yaitu selama 14 hari.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

“Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari,” kata Adita.

Dia menjelaskan saat ini Satgas COVID-19 masih menyusun aturan baru mengenai perjalanan orang di masa pandemi, khususnya untuk periode libur Natal dan Tahun Baru. “Saat ini sedang disusun revisinya,” kata beliau.

Perbedaan Rapid Tes Antigen, Rapid Tes Antibodi, dan Tes PCR

Dilansir dari NPR, 1 Mei 2020, perbedaan rapid tes antigen, rapid tes antibodi, dan tes PCR adalah sebagai berikut:

1. Jenis Sampel

Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi dilakukan dengan menggunakan sampel darah. Sedangkan pemeriksaan rapid tes antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan, debgan metode usap (swab).

Sehingga, rapid tes antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasarnya keduanya adalah tes yang sama.

2. Cara Kerja

Rapid tes antibodi bertujuan untuk mencari antibodi terhadap virus corona. Tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus.

Antibodi ini umumnya muncul setelah empat hari hingga lebih dari seminggu setelah infeksi.

Sementara rapid tes antigen dinilai lebih akurat dibandingkan rapid tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dab tenggorokan. Identifikasi dilakukan dengan mencari protein dari virus corona.

Sedangkan tes PCR menjadi yang paling dianjurkan karena dapat mencari materi genetik dari virus.

3. Lama Waktu Tes

Rapid tes antigen dan rapid tes antibodi hanya membutuhkan waktu 10-15 menit hingga hasilnya keluar.

Sementara itu, pemeriksaan menggunakan metode PCR membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari untuk menunjukkan hasil.

4. Akurasi Hasil Tes

Secara jmum, rapid tes antibodi tidak cukup akurat untuk menentukan apakah seseorang terinfeksi virus corona atau tidak.

Namun, tes ini dapat memberikan informasi awal tentang tingkat potensi infeksi di suatu komunitas.

Sebab apabila hasil tes antibodi reaktif maka peelu dilanjutkan dengan tes swab PCR untuk memastikan seseorang terinfeksi virus corona atau tidak.

Sementara itu, rapid tes antigen memang tidak akan seakurat tes PCR, tetapi para peneliti mengatakan tes antigen mungkin dapatdigunakan untuk menentukan pasien mana yang mengalami infeksi.

Di antara semua itu, tes PCR lah metode yang paling akurat dalam mendeteksi virus corona SARS-Cov-2. Namun, tes PCR ini membutuhkan waktu yang lebih lama dan proses yang lebih rumit. Pemeriksaan sampel pun hanya bisa dilakukan di laboratorium dengan kelengkapan khusus.

Harga Tes

Berdasarkan surat edaran bertanggal 6 Juli 2020, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antibodi sebesar Rp 150.000,-.

Sementara itu, batasan harga tertinggi untuk tes PCR yakni sebesar Rp 900.000,-.

Untuk harga rapid tes antigen Covid-19 di Indonesia saat ini masih bervariasi antara Rp 349.000,- hingga Rp 665.000,-. Itu pun tergantung dari lab yang menyediakan.

Artikel Lainnya
Berikan Komentar

Website ini menggunakan cookie untuk pengalaman yang lebih baik Setuju & Tutup Selengkapnya