Penerimaan CPNS Tenaga Kesehatan 2018 Telah Dibuka, Ini yang Perlu Dipersiapkan

0

Sebelumnya, Pemerintah resmi membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, yang rencananya pendaftaran dibuka pada 16-20 September 2018.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau agar masyarakat berhati-hati dengan informasi yang terkait dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Karena, sampai saat ini secara resmi, pemerintah belum membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) belum membuka pendaftaran seleksi CPNS 2018, dan sampai saat ini Kementrian PAN-RB dan BKN belum juga menerbitkan info resmi apapun terkait dengan pembukaan seleksi Calon Pegawa Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Kementrian PAN-RB menyatakan akan banyak rekrut guru, dosen dan tenaga kesehatan pada seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), profesi tersebut diumakan untuk instansi daerah.

ads by posciety

Khususnya bagi dokter spesialis dan dokter ahli pertama, 228 dokter spesialis dan 144 dokter ahli pertama yang dibutuhkan Kemenkes pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Dan ada kuota untuk 295 perawat ahli pertama dan 209 perawat terampil.

Pemerintah masih terapkan prinsip zero minus growth (mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil kurang dari jumlah yang pensiun dan tak berlaku bagi profesi guru hingga tenaga kesehatan) untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin menuturkan, bahwa kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara nasional adalah 238.015. Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tersebut terdiri dari 51.271 (instansi pusat) dan 186.744 (instansi daerah yang dialokasikan pada 76 Kementrian dan Lembaga serta 525 pemerintahan daerah, provinsi, kabupaten dan kota), profesi guru dan tenaga kesehatan prioritaskan untuk pembangunan infrakstuktur terutama untuk instansi daerah.

Lalu apa saa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti CPNS 2018 ? Berikut adalah syarat-syarat untuk mengikuti CPNS 2018.

Syarat umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia 18 tahun (minimal), dan 35 tahun (maksimal);
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Memiliki kualifikai pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (berasal dari Perguruan Tinggi dan Program yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia), saat kelulusan dengan IPK minimal 3,00 (skala 4,00);
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  8. Tidak merokok;
  9. Tidak memiliki ketergantungan Psikotropika, Narkotika, dan Zat Adiktif lainnya;
  10. Bersedia untuk ditepatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  11. Tidak mengajukan untuk pindah dari unit penempatan kerja selama 5 tahun sejak diangkat menjadi CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun dari Kemenkes sejak diangkat sebagai PNS.
  12. Mampu mengoperasikan komputer (MS Office, email dan browsing internet);

Syarat Khusus

    1.  Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR internship tidak berlaku), kecuali jabatan entomolog kesehatan dan jabatan epidemiolog kesehatan. Jika STR dalam proses perpanjangan, maka harus lampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan;
    2. Bagi pelamaran jabatan sebagai dokter ahli pertama, harus bersedia ditempatkan di seluruh RS/Poltekkes di lingkungan Kemenkes;
    3. Bagi formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal 2,75 (skala 4,00);
    4. Bagi penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) :

a. Bersedia kerja di sift;

b. Bersedia bekerja on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau hari nasional);

c. Bersedia melakukan kekarantinaan, antara lain :

1). Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa;

2). Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang di bandar udara;

3). Melakukan pemeriksaan kendaraan daran & orang lintas negara di Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

d. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang aktif.

Berikan Komentar

Website ini menggunakan cookie untuk pengalaman yang lebih baik Setuju & Tutup Selengkapnya