
Apa Itu Cybercrime ?
Postingan kali ini saya mau berbagi sedikit hal tentang Cybercrime karena ini merupakan salah satu hal yang perlu diketahui oleh semua pengguna internet terutama bagian pelanggaran hukum di dunia maya.
Pengertian Cybercrime
Seiring perkembangan teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer, lahirlah internet yang multifungsi. Dari arti kata, Cyber crime ini memiliki arti kejahatan di cyber (dunia maya, teknologi), Jadi, Cybercrime ini dapat didefinisikan sebagai tindak kejahatan dimana teknologi sebagai objeknya misalnya hacking / spamming. Tidak hanya itu, Cybercrime juga dapat didefinisikan sebagai alat untuk melakukan pelanggaran lain di dunia maya / teknologi seperti mengundang kejahatan, pornografi anak, dsb.
Penjahat cyber dapat menggunakan teknologi sebagai alat untuk mengakses informasi pribadi, data rahasia, atau bahkan menggunakannya sebagai penyebaran kejahatan dan kebencian. Tentunya tindakan ini adalah tindakan ilegal yang tidak disetujui oleh Negara, Undang-Undang, badan / organisasi lain. Keren ya penjatah cyber, untuk berbuat jahat aja mereka harus menguasai teknologi lebih dari orang pintar lainnya.
Ternyata teknologi tidak hanya berdampak untuk perkembangan teknologi sendiri tapi juga bisa berdampak aspek kehidupan lain seperti Agama, Sosial, Politik, dsb. Dengan “sulit dikendalikan“nya , internet menjadi salah satu cara tercepat dalam berbuat kejahatan bahkan dilakukan dengan mudah oleh para penjahat cyber karena tidak semua orang pengguna internet / teknologi memahami cara melindungi dari penjahat karena kebanyakan hanya mengetahui cara menggunakannya saja.
Baca Juga: