Pengertian dan Tujuan Perusahaan Perlu Melakukan IPO

0

Beberapa orang pasti pernah mendengar istilah IPO di dalam pasar modal. IPO merupakan singkatan dari Initial Public Offering. Istilah IPO merujuk pada perusahaan yang pertama kali melantai di bursa saham Indonesia atau BEI. Dengan begitu, saham-sahamnya yang awalnya berbentuk private, baru akhirnya bisa dibeli oleh masyarakat umum.

Dalam pasar modal, terdapat pasar primer dan pasar sekunder. Apabila kalian membeli saham melalui Bursa Efek, maka kalian berada pada pasar sekunder saat saham sudah dicatatkan di Bursa Efek dan disebarluaskan melalui sekuritas serta investor. Sebelum mencapai pasar sekunder, investasi saham diperjualbelikan terlebih dahulu melalui pasar primer, dimana perusahaan melakukan penjualan sahamnya secara langsung kepada investor.

Tidak sembarangan perusahaan bisa melakukan IPO. BEI memberlakukan syarat yang cukup ketat untuk perusahaan IPO. BEI tentunya ingin perusahaan yang melakukan IPO bukanlah perusahaan bermasalah atau yang memiliki potensi bagus ke depannya.

ads by posciety

IPO merupakan hal yang penting untuk diketahui investor sebab IPO dapat menjadi lahan bagi investor untuk mendapatkan keuntungan. Alibaba, salah satu e-commerce terbesae di dunia, melakukan penawaran investasi saham perdana dengan harga US$68.

Selanjutnya, saat diperdagangkan pada New York Stock Exchange atau pasar sekunder, harga saham dari Alibaba melambung sebesar 35%. Dengan kata lain, apabila kalian membeli saham Alibaba saat IPO, maka kalian akan meraup keuntungan sebesar 35% ketika menjual saham kalian kembali di pasar sekunder.

Lalu, apa arti dari istilah IPO itu sendiri? Apa tujuan perusahaan melakukan IPO? Apa saja tahap-tahap yang harus dilakukan perusahaan sebelum melaksanakan IPO? Apa syarat perusahaan untuk melaksanakan IPO? Apa keuntungan dan konsekuensi yang akan diterima perusahaan apabila melaksanakan IPO? Berikut ini penjelasannya.

Apa Artinya IPO ?

IPO atau Initial Public Offering adalah penawaran saham perdana pada masyarakat luas yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan tertutup, menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat luas.

Perusahaan yang akan melakukan IPO biasanya akan diumumkan jadwalnya oleh Bursa Efek Indonesia melalui situs web resminya. Lalu, untuk masyarakat yang ingin membeli sahamnya, perusahaan akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan sekuritas yang menjadi tempat di mana saham IPO tersebut bisa dibeli.

Dengan tanggal yang jelas itu, para investor yang ingin investasi saham pun akan bersiap diri karena biasanya penawaran saham perdana itu peminatnya sangat banyak.

Apa Tujuan Perusahaan Melakukan IPO ?

Tujuan perusahaan melakukan IPO yaitu agar bisa mendapatkan modal yang besar di penawaran pertama itu. Modal tersebut akan perusahaan jadikan sebagai senjata utama mereka untuk menjadi lebih besar lagi. Kekuatan IPO memang tidak bisa diremehkan.

Apalagi itu baru IPO, yang mana perusahaan akan melepaskan sahamnya di harga yang cenderung standar. Harga saham itu berpotensi naik dari tahun ke tahun dan membuat value perusahaan semakin meningkat.

Oleh karena itu, umumnya IPO ini dilakukakn saat kondisi pasar saham cukup kondusif dan perusahaan terkait sedang bertumbuh, serta membutuhkan dana untuk ekspansi ataupun memenuhi biaya operasional bisnis.

Apa Saja Tahap-Tahap yang Harus Dilakukan Perusahaan Sebelum Melakukan IPO ?

Sebelum melakukan IPO, terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu:

1. Mendapat Persetujuan dari Stakeholders

Perusahaan perlu mendapatkan persetujuan dari stakeholders dan mempersiapkan penjamin emisi yang membantu perusahaan dalam melakukan IPO.

2. Menyampaikan Permohonan Pencatatan Saham ke BEI & Pernyataan Pendaftaran Kepada OJK

Emiten harus menyampaikan permohonan pencatatan saham ke BUrsa Efek Indonesia (BEI) dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI dan OJK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan serta berhak meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.

3. Setelah Mendapat Izin Publikasi dari OJK, Perusahaan Dapat Menerbitkan Prospektus Ringkas

Perusahaan dapat menerbitkan prospektus ringkas dan melakukan public expose jika izin publikasi telah dikeluarkan OJK. Dalam public expose, perusahaan menyampaikan rentang harga saham perdana yang akan ditawarkan kepada investor melalui proses yang dinamakan penawaran awal (bookbuilding).

Di masa bookbuilding, investor dapat menyampaikan minat pemesanan saham dengan mengisi harga saham yang dikehendaki sesuai rentang harga yang ditawarkan. Proses penentuan harga saham perdana dilakukan dengan melihat minat pembelian saham saat masa bookbuilding dari investor institusi dan investor individu.

Apabila minat terhadap saham perusahaan tinggi, maka perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menjual dengan harga saham perdana yang lebih tinggi.

4. Perusahaan Membuka Offering Setelah Dinyatakan Efektif Oleh OJK

Perusahaan membuka masa penawaran umum saham (offering) kepada publik setelah Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK. Berbeda dengan masa bookbuilding, harga saham yang ditawarkan di masa offering sudah merupakan harga saham final.

Apabila terjadi permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (oversubscribed), maka akan dilakukan mekanisme penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak terpenuhi akan dikembalikan (refund) kepada investor.

5. BEI Akan Memberi Persetujuan & Mengumumkan Pencatatan Saham Perusahaan

BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan serta pemberian kode saham (tiket) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor secara elektronik (scriptless) melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Demikian tahapan IPO perusahaan yang ditutup dengan dilakukannya pencatatan dan perdagangan saham perdana di BEI.

Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui sekuritas atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa yang terdaftar di BEI.

Apa Saja Syarat-Syarat Perusahaan untuk IPO ?

Perusahaan yang berencana melakukan IPO harus mendaftarkan diri dulu ke Bursa Efek Indonesia. Namun, sebelum itu, ada syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar pendaftarannya bisa disetujui oleh BEI. Berikut ini persyaratannya:

1. Memiliki Aset Nyata Minimal 100 Miliar Rupiah

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah memiliki aset atau harta mencapai Rp. 100.000.000.000 yang sudah dikurangi beban pajak. Tentunya bukan perusahaan yang baru berdiri kemarin yang mampu memiliki aset sebanyak itu.

Besarnya aset yang dimiliki menandakan bahwa perusahaan itu bisa mengelola hartanya dengan baik. BEI menilai perusahaan itu akan mampu mengelola modalnya setelah mendapatkan dana dari IPO.

2. Memiliki Struktur Organisasi yang Pasti

Perusahaan-perusahaan perseroan yang sudah berhasil melantai di bursa saham memiliki struktur organisasi yang jelas. Kalian akan bisa menemukan siapa yang menjadi CEO, siapa yang masuk ke jajaran direksi, dan lain sebagainya.

Para pemimpinnya pun dikenal mempunyai kemampuan berbisnis yang mumpuni. Investor pun hanya akan memilih perusahaan yang dipimpin oleh direksi yang kompeten.

3. Meraih Laba dalam Kurun Waktu Tertentu

Sudah pasti perusahaan yang terus merugi tidak akan berhasil masuk ke pasar modal. Secara logika, perusahaan yang terus merugi biasanya tidak baik dalam mengelola bisnisnya.

Investor juga hanya akan bersedia membeli saham di perusahaan yang berpotensi meraih keuntungan dari tahun ke tahun. Mereka tidak akan bersedia membeli saham dari perusahaan yang merugi karena modal mereka bisa saja hilang dari sana.

Perolehan laba itu akan dinilai dari laporan keuangan untuk beberapa tahun. Untuk itulah perusahaan perlu menyiapkan laporan keuangan yang rapi karena akan diperiksa juga oleh para calon investor.

Itu adalah syarat IPO untuk perusahaan yang ingin namanya muncul di papan utama. Sekarang, BEI sudah memberikan keringanan untuk perusahaan yang ingin IPO. Perusahaan dengan aset nyata 5 miliar rupiah bisa mendaftar di BEI dan namanya akan muncul di papaan pengembangan milik BEI.

Keuntungan & Konsekuensi yang Diterima Perusahaan

Dilansir dari laman Bursa Efek Indonesia, terdapat sejumlah keuntungan bagi suatu perusahaan yang melakukan go public.

Keuntungan IPO

1. Akses Terhadap Pendanaan di Pasar Saham

Dengan go public, nilai saham (ekuitas) perusahaan akan meningkat, sehingga perusahaan pun memiliki struktur permodelan yang optimal. Nantinya, permodalan tersebut bisa dipakai untuk meningkatkan modal kerja, membayar utang, melakukan investasi, maupun melakukan akuisisi.

2. Tambahan Kepercayaan untuk Akses Pinjaman

Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, kalangan perbankan bsia lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan. Pasalnya, mereka dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan lewat Bursa. Di samping itu, akses perusahaan untuk menerbitkan surat utang pun jadi lebih mudah.

3. Likuiditas dan Kemungkinan Divestasi bagi Pemegang Saham Pendiri

Jika pemegang saham pendiri membutuhkan dana guna memenuhi keperluan usahanya yang laiin, mereka bisa melakukan divestasi melalui Bursa Efek Indonesia dengan nilai yang optimal.

4. Mendapat Insentif Pajak

Perusahaan yang go public bisa memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan catatan 40 persen sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa, serta memiliki minimal 300 pemegang saham.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah NOmor 56 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

5. Meningkatkan Citra Perusahaan

Dengan mencatatkan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia, maka informasi tentang perusahaan terkait akan sering diliput oleh media, penyedia data, dan analis di perusahaan sekuritas. Dengan adanya publikasi tersebut sedikit banyak turut akan meningkatkan image dan meningkatkan eksposur perusahaan.

Di samping keuntungan yang didapat oleh perusahaan, ada juga konsekuensi yang harus diterima perusahaan dalam melaksanakan IPO.

Konsekuensi IPO

1. Biaya yang Dikeluarkan Besar

Umumnya, hanya perusahaan berkapitalisasi besar yang siap go public. Pasalnya biaya IPO sendiri terbilang cukup mahal. Perusahaan harus membayar biaya jasa konsultan hukum, notaris, underwriter, akuntan publik, pencatatan dan administrasi saham, penitipan kolektif saham, pencetakan prospektus, serta berbagai macam biaya lainnya.

2. Berbagi Kepemilikan

Dengan masuknya investor public, maka pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki perusahaan secara penuh dan harus berbagi suara dalam rapat umum pemegang saham. Namun, pemegang saham pendiri tetap bisa mempertahankan statusnya sebagai pemegang saham pengendali selama saham yang dimiliki 50 persen dari seluruh saham yang disetor penuh.

3. Wajib Mematuhi Peraturan Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki sejumlah aturan yang untuk perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa, di antaranya transparansi informasi, seperti mempublikasi laporan keuangan, pajak, akuntansi. Hal tersebut dilakukan agar seluruh pemegang saham bisa memperoleh info yang diperlukan dalam membuat keputusan investasi.

Demikianlah penjelasan mengenai seluk beluk IPO. Untuk para investor perlu berhati-hati dalam memilih investasi saham yang dibeli saat IPO dengan memelajari informasi kinerja perusahaan terlebih dahulu, karena tidak semua pembelian saham perdana akan menghasilkan keuntungan layaknya Alibaba. Semoga informasi di atas bermnafaat dan membantu kalian dalam menentukan investasi terbaik buat kalian.

Artikel Lainnya
Berikan Komentar

Website ini menggunakan cookie untuk pengalaman yang lebih baik Setuju & Tutup Selengkapnya