Pengertian Suspensi Saham dan 6 Faktor Penyebab Terjadinya Suspensi Saham

Dalam dunia bursa saham, terdapat beberapa istilah-istilah khusus dalam setiap aktivitasnya. Seperti istilah emiten, trading halt, IPO, broker, dan lain-lain.

Namun, ada satu istilah yang sering didengar atau bahkan belum pernah dengar sebelumnya. Istilah yang dimaksud yaitu “suspensi saham”. Suspensi saham dilakukan oleh pihak Bursa Efek Indonesia terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tertentu selama aktivitas perdagangan efek berlangsung.

Lantas, apa yang dimaksud dengan suspensi saham? Apa saja faktor penyebab suatu emiten disuspensi? Lalu, berapa lama suspensi tersebut dilakukan? Apa saja sanksi yang didapat perusahaan ketika sahamnya disuspensi? Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Suspensi Saham

Dilansir dari ajaib.co.id, arti dari suspend tersebut adalah suspense atau distop. Dalam pasar modal, istilah suspend saham atau suspensi saham bisa diartikan sebagai penghentian sementara perdagangan saham karena satu dan lain hal yang sudah diatur dalam undang-undang pasar modal. Dimana suspend atau suspensi saham merupakan tindakan yang dilakukan pihak bursa untuk menghentikan sementara perdagangan saham.

Suspensi saham juga merupakan intervensi yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan saham untuk mendorong perdagangan efek terselenggara dengan teratur, wajar, dan efisien.

BEI dalam Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa menjelaskan, suspensi atau suspend adalah larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di bursa bagi anggota bursa efek dan atai personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek.

Biasanya, suspensi perdagangan saham sebuah emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa disebabkan karena permintaan dari anggota bursa yang bersangkutan, karena sanksi yang dikenakan, serta karena adanya perintah dari otoritas keuangan untuk melakukan suspensi.

Saham yang mengalami suspend juga bisa diartikan saham yang dihentikan aktivitas perdagangannya sementara dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Jadi, jika kalian mendengar sebuah investasi saham mengalami suspend, maka kamu tidak bisa memperdagangkan saham tersebut sampai dengan status status suspend dicabut oleh Bursa Efek Indonesia.

Kalian bisa kembali memperdagangkan saham kalian jika status dari saham tersebut sudah unsuspend. Dengan begitu, saham dari perusahaan tersebut sudah dapat kalian perdagangkan kembali di Bursa Efek.

Faktor Penyebab Terjadinya Suspensi Saham

Dilansir dari ajaib.co.id, suspensi saham biasanya dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang, berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambil keputusan investasi.

Adapun beragam hal yang bisa menyebabkan suatu perusahaan sahamnya dapat terkena suspensi, yaitu karena banyak faktor yang terjadi selama saham tersebut diperdagangkan, antara lain:

Unusual Market Activity (UMA)

Unusual Market Activity (UMA) adalah harga dari saham perusahaan terus bergerak dalam aktivitas yang tidak wajar. Perlu kamu ketahui, sebelum sebuah perusahaan mengalami tindak suspend, biasanya BEI menetapkan status saham tersebut sebagai UMA terlebih dahulu kepada emiten yang bersangkutan.

Ketika harga saham perusahaan terus bergerak tidak wajar dan liar, kemungkinan besar BEI akan melakukan upaya suspensi saham perusahaan tersebut, sehingga otomatis saham tidak bisa diperdagangkan di pasar saham. Perlu kalian ketahui, tidak selalu perusahaan yang terkena UMA akan berakhir dengan suspend. Status UMA bisa saja tidak melekat lagi pada perusahaan, apabila pada perdagangan saham selanjutnya, harga dari saham tersebut kembali bergerak secara wajar.

Saham Gorengan

Mungkin beberapa dari kalian sering mendengar istilah saham gorengan. Apa itu saham gorengan? Saham gorengan adalah saham yang memiliki kinerja buruk dan valuasi yang rendah sehingga pergerakannya tidak wajar. Resiko dari membeli saham gorengan adalah saham tersebut masuk ke dalam kategori UMA dan berpotensi terkena suspensi saham.

Perusahaan Yang Bermasalah

Perusahaan yang mengalami masalah secara berkepanjangan juga berpotensi mengalami suspend. Misalkan perusahaan yang terbelit kasus utang piutang secara berkepanjangan atau ada bentuk penggelapan dana perusahaan sehingga beragam aktivitas operasional perusahaan tidak bisa berjalan dengan yang seharusnya.

Selain masalah itu, adapun penyebab saham suatu perusahaan disuspend karena saham dari perusahaan tersebut cukup sering terkena auto reject. Perusahaan yang terus menerus mengalami auto reject tentunya mengindikasikan bahwa ada masalag yang tidak wajar ketika melakukan aktivitas perdagangan sahamnya.

Kebijakan Perusahaan Yang Tidak Dipublikasi

Adanya sebuah kebijakan dari perusahaan yang tidak diungkapkan kepada publik. Seperti kebijakan melakukan merger ataupun melakukan tindakan akuisisi dan lain sebagainya akan berujung menjadi sebuah rumor yang membuat pergerakan harga saham menjadi tidak wajar. Kebijakan-kebijakan perusahaan ini tentunya memiliki tujuan yang tidak jelas dan bisa menjadi penyebab suspend.

Kelalaian Perusahaan Dalam Memenuhi Kewajiban Kepada BEI

Kelalaian perusahaan yang bisa menyebabkan suspend yaitu keterlambatan perusahaan dalam menyampaikan kewajibannya kepada Bursa Efek Indonesia seperti deadline laporan keuangan, pembayaran denda keterlambatan, belum membayar biaya annual listing fee dan lain-lain.

Jadi, perusahaan yang terkena suspend tentunya tidak selalu berkaitan dengan kenaikan ataupun penurunan harga saham perusahaan yang pada dasarnya tidak wajar.

Beberapa poin tersebut perlu kalian pahami dimana kalian harus benar-benar jeli dalam mencerna berita di pasar modal, agar saham yang kalian miliki tidak tersangkut di dalam saham-saham yang terkena suspend.

Dengan begitu, pada saat saham kalian terkena suspensi, pihak perusahaan akan melakukan klarifikasi masalah-masalah yang sedang dihadapi, mengungkapkan keterbukaan informasi, public expose insidentil termasuk langkah kebijakan penyelesaian masalah kepada Bursa Efek Indonesia.

Apabila permasalahan perusahaan bisa dan mampu segera menemui titik terang yang menyebabkan harha saham bergerak tidak wajar, maka selanjutnya Bursa Efek Indonesia akan melakukan pembukaan kembali perdagangan saham perusahaan.

Durasi Suspensi Saham Dilakukan

Investor maupun emiten tidak bisa mengetahui durasi suspensi saham. Lamanya waktu suspensi berada dalam kendali penuh dari BEI.

Dimana penerapan suspend atas sebuah saham pun tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan emiten. Namun, tidak ada jangka waktu pasti untuk membuka suspend ini, yang pasti dalam jangka waktu diberikannya suspend maka suatu perusahaan akan berakhir lebih cepat apabila perusahaan dapat mengungkapkan keterbukaan informasi secara cepat.

Langkah dalam memberikan tindakan suspend bisa terjadi hanya dalam beberapa hari saja, atau bahkan saham perusahaan yang bakal terkena suspend bisa sampai satu tahun mengalami suspend.

Maka dari itu, jika kalian ingin tahu mengapa BEI menerapkan adanya suspend, hal ini dilakukan supaya perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia bisa berjalan dengan wajar dan teratur.

Sanksi Terhadap Perusahaan yang Terkena Suspensi Saham

Berdasarkan aturan yang dibuat oleh BEI, maka terdapat lima tingakatan sanksi yang akan diberikan oleh perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan hingga terkena suspensi saham, di antaranya:

  • Denda maksimal Rp 500 juta.
  • Teguran tertulis.
  • Peringatan tertulis.
  • Larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa (suspensi).
  • Penghapusan keanggotaan bursa.

Alangkah baiknya kalian tidak perlu khawatir dengan suspend saham ini! Sebelum kalian memutuskan untuk beli, kalian bisa melihat portofolio saham melalui situs resmi IDX yang akan menampilkan surat resmi mengenai saham-saham dari perusahaan yang terkena suspend, unsuspend maupun perusahaan-perusahaan yang terkena UMA.

Dengan begitu, kalian bisa membaca segala macam keterbukaan informasi tentang UMA dan suspend. Jika kalian ingin menanam saham, pilihlah sekuritas yang sudah terdaftar di OJK!

BisnisSaham
Komentar (0)
Tambah Komentar