Perubahan PMK No. 23 ke PMK No. 44 Tahun 2020

0

Kementerian Keuangan secara resmi menanggung PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kita tahu selama ini dipatok 0,5% dari peredaran bruto. Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung oleh pemerintah.

Dalam hal UMKM, disahkan dalam BAB III Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Bab tersebut menguraikan tentang Insentif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018. Sedangkan seperti yang kita ketahui pada peraturan sebelumnya PMK No. 23, insentif PPh Final ini tidak dimasukkan.

Pemerintah terus selalu berusaha untuk memberikan stimulus bagi perekonomian Indonesia. Dikutip dari website resmie Kementrian Keuangan kemenkeu.go.id dan pajakku.com, ada tambahan belanja APBN 2020 yang ditujukan untuk penanganan pandemik Covid-19 yaitu sebesar 255,1 T. Anggaran ini mencakup untuk bidang Kesehatan sebesar 75 T, Social Safety Net 110 T, dan dukungan dunia usaha (Perpajakan DTP (Pajak DTP dan Bea Masuk DTP) sebesar 70,1 T.

ads by posciety

Poin dukungan usahan termasuk di dalamnya komponen stimulus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Harapannya UMKM bisa bertahan di tengah Pandemi Virus Corona. Terlebih dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat perputaran ekonomi menjadi melambat.

Lalu, apa yang berubah dari PMK No.23 ke PMK No. 44? Apa isi dari PMK No. 44 2020 ? Baca langsung file PDF resmi dari Kementrian Keuangan terkait isi PMK No. 44 2020. Klik disini untuk download PDF.

Artikel Lainnya
Berikan Komentar

Website ini menggunakan cookie untuk pengalaman yang lebih baik Setuju & Tutup Selengkapnya