Ratu Meta Gugat Cerai Suami Karena Tak Diberi Nafkah

Posciety.Com – Kamis, 24 Oktober 2019 lalu, Ratu Meta mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Eddy Faisal di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ratu Meta mendaftarkan gugatan cerai dengan dibantu pengacara Henry Indraguna. Keputusan Ratu Meta untuk menggugat cerai sang suami tampaknya sudah bulat meski baru 3 bulan menikah.

Karena hal tersebut, pernikahan Ratu Meta dan Eddy banyak diwarnai isu tidak sedap, di antaranya adalah nikah setting-an.

Kali ini, Ratu Meta juga menjawab tentang isu miring bahwa ia menceraikan Eddy karena tak diberi nafkah. Meski membantah tudingan tersebut, pelantun lagu “Sakitnya Luar Dalam” ini mengakui bahwa nafkah yang diberikan Eddy tak seberapa banyak.

“Yang bilang enggak dinafkahi siapa? Dari pihak kami enggak pernah bilang enggak dinafkahi. Tapi maaf, aduh yang di-cover paling berapa sih,” ujar Meta, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, dikutip dari laman Jago Dangdut, Kamis, 31 Oktober 2019.

Lebih lanjut, Ratu Meta juga membeberkan bahwa ia selama ini lebih banyak bergantung dari penghasilan pribadi untuk memenuhi kebutuhannya. Hal tersebut dikarenakan Eddy selalu menunda-nunda jika Ratu Meta meminta dibelikan sesuatu.

“Ya kalau pun saya minta sesuatu untuk sehari-hari ya ada, diberi. Cuma mungkin untuk lebih-lebihnya, minus itu pakai uang saya sendiri,” jelas Ratu Meta. “Kadang saya minta izin, kata suami begini-begini. Namanya istri ya pengin sesuatu, suami bilang nanti, akhirnya pakai uang sendiri.”

Kendati begitu, Ratu Meta mengungkapkan bahwa Eddy masih memberikan uang untuk orangtuanya. Saat ditanya tentang berapa nominal uang yang diberikan oleh Eddy, sahabat Siti Badriah tersebut enggan menjawab secara gamblang.

“Ibu saya juga enggak pernah mau terima itu uang. Karena yang diterima dari suami juga, enggak lucu gitu lho, enggak wajar,” papar Ratu Meta. “Saya enggak mau sebut nominalnya, tapi ya disyukuri aja, alhamdulillah karena dia sudah mengerti dan paham.”.

ArtisSuami Istri
Komentar (0)
Tambah Komentar