
Dirjen Dukcapil Tanggapi Ulin Yusron Karena Sebarkan Data Pribadi Seseorang yang Mengancam Memenggal Jokowi
Posciety, — Seperti yang dinyatakan oleh Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) tentang sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta untuk siapapun yang menyebarluaskan data kependudukan alias data pribadi.
Baru-baru ini, Ulin Yusron diketahui menyebarkan data pribadi terduga pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil “Zudan Arif” memberi tanggapan terhadap hal ini:
Semua orang yang melanggar rahasia pribadi dapat dipidana. Saya menyesalkan ada pihak-pihak yang menyebarkan identitas tersebut.
Zudan, 13 Mei
Zudan pun mengatakan bahwa tindakan penyebaran data seperti yang dilakukan oleh Ulin ini dapat ditindak langsung oleh kepolisian karena ini bukan delik aduan. Cuitan Ulin Yusron di Twitter yang menyebarkan data seseorang bernama Dheva Suprayoga ini sempat menjadi sorotan warganet sebelum dihapus.
Zudan memastikan bahwa pihaknya tidak memberikan akses kepada Ulin terkait data terduga pelaku pengancam Jokowi, menurutnya Ulin memperoleh data tersebut dari lembaga yang bekerjasama dengan kementriannya.