Wanita Ini Diduga Gila, Membawa Anjing ke Masjid di Bogor Sambil Mengamuk!

0

Posciety.Com – Minggu (30/6/2019) sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang wanita paruh baya, SM (52) membawa masuk seekor anjing ke dalam masjid dan terlibat pertengkaran dengan beberapa jemaah sambil mengenakan alas kaki.

Insiden tersebut bermula karena ia tengah mencari suaminya. Ia berteriak- teriak mencari sang suami, lalu menanyakan mengapa sang suami dinikahkan di masjid tersebut.

ads by posciety

Mengutip Kompas.com, para jemaah pun mengusir SM keluar masjid dan tak lama petugas polsek datang mengamankan wanita paruh baya ini. SM kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Kepala Polsek Babakan Madang, Komisaris Polisi Wawan Wahyudin mengatakan, SM (52) saat ini telah diamankan di Polres Bogor. SM sendiri diketahui merupakan warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Wawan mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal SM diduga mengalami depresi.

SM menjalani pemeriksaan oleh polisi. Wanita paruh baya tersebut sempat mengamuk di Mapolres Bogor. ” Pemeriksaan masih kita lakukan. Namun ada kendala karena yang bersangkutan meluap- luap emosinya dan histeris. Selain itu, keterangannya berubah- ubah, ” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika dalam keterangannya, Senin (1/7/2019).

Polisi membawa SM ke rumah sakit guna memastikan kondisi kejiwaannya. “Tengah malam tadi yang bersangkutan dibawa oleh penyidik bersama Polwan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk diperiksa ahli kejiwaan,” ujarnya kepada tim DetikCom.

Terkait insiden wanita membawa anjing ke dalam masjid di kawasan Sentul, Bogor, Polres memeriksa empat orang saksi. Empat saksi yang dimintai keterangan merupakan jemaah masjid yang berada di lokasi kejadian.

Dicky mengatakan, SM diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama terkait kasus tersebut. Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa. Pihaknya menunggu proses pemeriksaan SM di RS Kramat Jati, Jakarta.

Pasal 156 KUHP berbunyi, ” Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500″.

Dicky meminta semua pihak tidak terpancing dengan informasi liar yang beredar di media sosial. Ia menyesalkan adanya isi narasi yang disebar warganet soal polisi tak mengamankan SM.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bertabayun dan percaya kepada media- media resmi. Serta tidak mudah terprovokasi apalagi membuat narasi- narasi yang tidak benar lalu disebar di media sosial. Hal ini yang dapat mengganggu kerukunan dan persatuan masyarakat,” Dicky menambahkan.

Artikel Lainnya
Berikan Komentar

Website ini menggunakan cookie untuk pengalaman yang lebih baik Setuju & Tutup Selengkapnya